Selama kita masih menerapkan sistem kapitalisme, upaya peningkatan kesejahteraan dan mengatasi stunting hanya sebatas harapan
Namun, jika Islam diterapkan, harapan itu akan menjadi kenyataan
Penulis Bunda Hanif
Pendidik
Matacompas.com, OPINI -- Mulai Juli 2024, Kemenag melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi para calon pengantin (catin). Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Keputusan ini mulai diberlakukan pada Juli 2024. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menekankan bahwa bimwin sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berharap dapat mengurangi angka stunting. Bagi catin yang tidak melakukan bimwin akan dikenai sanksi tidak bisa mencetak buku nikah. (Kompas, 30-3-2024)
Apakah yang dimaksud dengan stunting? Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Kurangnya asupan gizi sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Menurut WHO, stunting bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya faktor ekonomi, pendidikan ibu, tinggi badan ibu, ASI eksklusif, usia anak dan berat badan lebih rendah.
Anak yang tidak tercukupi kebutuhan gizinya tentu akan mengalami gangguan pada tumbuh kembangnya. Kebutuhan gizi yang tidak tercukupi dikarenakan sulitnya ekonomi pada suatu keluarga, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalahi kondisi saat ini, banyak kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan, kalaupun ada, pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Selain faktor ekonomi, masalah pendidikan ibu juga tidak kalah penting. Ibu yang berpendidikan dan memiliki pengetahuan cukup tentang merawat anak dan menyediakan gizi yang seimbang akan dapat menjaga tumbuh kembang anak. Sedangkan ibu yang tidak punya pengetahuan dan pengalaman, cenderung asal-asalan dalam menjaga buah hatinya.
Tinggi badan ibu juga berpengaruh karena terdapat faktor genetik, begitu pun dengan masalah ASI eksklusif. Ada beberapa ibu yang tidak mau memberi ASI atau ASI-nya tidak keluar atau tidak lancar karena asupan gizi kurang.
Program Bimwin Sebatas Formalitas
Saat ini banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar apapun, termasuk ketika mau menikah, salah satunya bimwin tadi. Agar tujuannya tercapai mereka akan berusaha memenuhi persyaratan tersebut. Alhasil, banyak yang memenuhi persyaratan ini hanya karena formalitas.
Seperti yang kita ketahui, ada perkawinan yang terjadi lantaran mempelai sudah siap. Namun ada juga yang terjadi karena terpaksa, salah satunya akibat salah pergaulan. Mereka berpacaran dan melakukan hubungan di luar nikah hingga terjadi kehamilan. Akhirnya orang tuanya terpaksa menikahkan, padahal mungkin saja mereka belum siap lahir batin untuk menikah. Pasangan yang menikah karena kondisi tersebut, tentu tidak siap dengan segala kondisi dan konsekuensi dalam pernikahan dan tidak mampu bertahan dalam bahtera rumah tangga. Apalagi untuk merawat anak dan mencari pekerjaan agar bisa menghidupi anak istrinya.
Sebenarnya stunting merupakan salah satu faktor yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat. Masyarakat yang sejahtera tentunya tercukupi semua kebutuhan hidupnya, dan tentunya tidak akan terjadi stunting. Menurut BPS, ada delapan faktor penyokong kesejahteraan, yakni dapat dilihat dari kependudukan, kesehatan dan gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, taraf dan pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, kemiskinan, serta sosial lainnya.
Dalam sistem pemerintahan yang menganut sistem kapitalisme, mustahil rasanya berharap pada Bimwin saja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengatasi stunting. Bimwin hanyalah semacam bimbingan sebelum perkawinan yang berisi tentang para catin menyiapkan diri agar siap dalam menjalani rumah tangga sekaligus menyiapkan calon ibu agar mampu menjaga dan mendidik anaknya.
Namun, setelah selesai Bimwin, para catin ketika mereka sudah menikah, akan menghadapi kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya. Banyak sekali teori yang mereka dapatkan di Bimwin yang akan sulit dipraktikkan. Beberapa kesulitan yang mereka temui salah satunya adalah masalah pekerjaan. Banyak suami yang kesulitan mencari pekerjaan. Akibat desakan ekonomi, mau tidak mau, para istri terpaksa harus bekerja. Bahkan, tidak jarang, kaum perempuan lebih mudah mendapatkan pekerjaan daripada laki-laki.
Kalaupun mereka mendapatkan pekerjaan, penghasilannya sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Kalau sudah begini, bagaimana bisa memenuhi kebutuhan gizi anak-anaknya? Belum lagi kebutuhan lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi.
Di bidang pendidikan sendiri, kita menghadapi masalah yang cukup pelik. Masih banyak yang mamahami bahwa ketika perempuan bersekolah, tujuannya agar bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka teracuni oleh pemikiran Barat tentang kesetaraan gender. Para wanita ingin mendapatkan pekerjaan yang sama dengan laki-laki. Alhasil, banyak wanita yang mengambil pilihan untuk tidak menikah atau childfree saat menikah. Kondisi ini tentu membahayakan bagi keberlangsungan generasi.
Pandangan Islam tentang Pernikahan
Dalam pandangan Islam, siapapun bisa menikah asalkan sudah memenuhi persyaratan. Perempuan dan laki-laki yang sudah balig dianggap mampu menjalankan berbagai macam kewajiban, termasuk pernikahan. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyiapkan mereka sejak dini. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk individu yang berkepribadian Islam. Generasi berkepribadian Islam adalah generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Mereka akan memahami hak dan kewajibannya sehingga setelah menikah mereka bisa menjalankan tugasnya masing-masing.
Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan. Masyarakat dikatakan sejahtera jika semua kebutuhan setiap individu sudah terpenuhi. Negara akan melakukan berbagai kebijakan dan upaya demi memenuhi kebutuhan rakyatnya. Hal ini dilakukan negara karena upaya mengemban amanah dari Allah Swt..
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Apabila ada yang ingin menikah, tetapi tidak memiliki biaya, negara akan membiayai. Negara pun akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk laki-laki (terutama yang sudah menikah) agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Wanita tidak diwajibkan bekerja, karena mereka memiliki amanah yang cukup besar yaitu mendidik anak-anaknya. Kalaupun ada yang bekerja, bukan dengan tujuan mencari nafkah, melainkan untuk mengamalkan ilmunya dan itu pun harus seizin suaminya.
Negara juga memberikan bantuan atau zakat kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Juga menyediakan kebutuhan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan umum dengan biaya yang murah, mudah didapatkan dan berkualitas. Dari mana itu semua bisa dipenuhi? Tentunya dari baitulmal yang dikumpulkan negara, yaitu jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.
Seluruh pendapatan yang diperoleh negara akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pemenuhan kebutuhan pokoknya begitupun juga dengan kebutuhan lainnya, termasuk pemenuhan gizi anak-anaknya.
Dengan menerapkan Islam secara kaffah, secara berangsur-angsur kesejahteraan keluarga akan terpenuhi. Masalah stunting bisa diatasi karena penyelesaiannya secara menyeluruh. Tidak seperti saat ini, solusi yang diambil tidak menyentuh akar permasalahannya.
Selama kita masih menerapkan sistem kapitalisme, upaya peningkatan kesejahteraan dan mengatasi stunting hanya sebatas harapan. Namun, jika Islam diterapkan, harapan itu akan menjadi kenyataan.
Wallahualam bissawab. []
