Peran agama dikerdilkan supaya masyarakat kehilangan rasa takutnya kepada Allah Swt.
Merasa bebas melakukan kemaksiatan sebab ketakwaanya sudah terkikis
Penulis Heni Ruslaeni
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan begitu memprihatinkan. Baru-baru ini ramai diberitakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum guru di SMPN 3 Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat pelaku dilaporkan ke kepolisian, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual yang mana korbannya adalah anak di bawah umur. Pelaku merupakan Wakil Kepala Sekolah dan ternyata korbannya lebih dari 10 orang. (Bantenone, 8/3/2024)
Sangat mengiris hati setiap orang tua, apabila mengetahui anak perempuannya mengalami sebuah kekerasan seksual di tempat dia belajar oleh gurunya sendiri. Tak habis pikir, guru sosok yang semestinya menjadi pelindung anak didiknya, malah menjadi pelaku untuk memenuhi hasrat nafsu seksualnya. Bukan hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi kasus kekerasan seksual terhadap anak tentu menyisakan trauma yang mendalam bagi korban. Mental dan psikologisnya dirusak oleh para pelaku yang mengintai di mana pun dan kapan pun.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi ini adalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Kekerasan seksual bisa terjadi terhadap seorang murid oleh guru, murid oleh murid yang lain ataupun kekerasan seksual yang terjadi di luar wilayah sekolah. Hal ini terjadi secara berulang dan kasusnya terus meningkat.
Kejadian ini tentunya menjadi tanya bagi kita, ada apa dengan dunia pendidikan hari ini? Generasi penerus kita terancam dan sosok guru tidak lagi menjadi panutan. Selain itu hukum yang diterapkan seakan mati rasa, para penegak hukum yang tidak lagi menegakan hukumnya, seakan menutup mata akan keadilan, juga mengabaikan segala yang terjadi walaupun disertai bukti, ruang aman untuk korban kekerasan seksual seolah dianggap hal sepele. Sehingga membuat korban merasa bahwa sudah tidak ada lagi payung keadilan dalam negara. Seharusnya, ada sebuah pengkajian dari kasus ini, terlebih melihat akar masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kasus ini adalah buah dari kehidupan di sistem saat ini. Kebebasan yang lahir dari akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan rentan melakukan perilaku menyimpang dan tidak merasa bahwa perbuatannya dosa. Karena dengan cara pandang sekulerisme ini telah meminggirkan peran agama dari aturan dan kehidupan manusia termasuk dalam aspek sosial. Agama seakan dimandulkan dan hanya diizinkan mengatur ranah ibadah ritual saja. Peran agama dikerdilkan supaya masyarakat kehilangan rasa takutnya kepada Allah Swt. sehingga bebas melakukan kemaksiatan sebab ketakwaanya sudah terkikis.
Sementara, peran negara abai sebagai pengatur urusan dan pelindung utama bagi masyarakatnya termasuk anak. Sekalipun perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan seksual merupakan bagian dari HAM (hak asasi manusia) yaitu hak atas keselamatan individu, keamanan pribadi dan perlindungan diri atas kehormatan dan martabat seseorang yang harusnya dijamin oleh negara, tetapi realitanya hak itu tidak ada. Bahkan negara membebaskan dan membiarkan konten asusila bertebaran di sosial media, mengundang para pelaku untuk melampiaskan syahwatnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sejenisnya. Tayangan dan pemberitaan di media benar-benar telah merusak generasi serta menodai aspek sosial masyarakat.
Penerapan sistem kehidupan sekuler liberal memungkinkan keimanan seseorang gampang memudar. Ini karena agama Islam tidak menjadi pedoman kehidupan. Alhasil, para pelaku kejahatan tidak merasa takut dan terikat dengan beratnya hisab di akhirat
Sementara sistem Islam merupakan agama yang paripurna sekaligus memiliki serangkaian pengaturan sistemik dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual terhadap masyarakat. Sistem Islam menerapkan paradigma yaitu dengan aspek pencegahan (prefentif) yang menetapkan sejumlah aturan hukum syara tentang pergaulan laki- laki dan perempuan. Di antaranya, menutup aurat secara sempurna, saat beraktifitas di area publik atau saat berhadapan dengan laki- laki yang bukan mahramnya, menundukan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, larangan ber-khalwat, larangan perempuan untuk tabarruj, larangan laki- laki dan perempuan mendekati zina (pacaran), memerintahkan perempuan didampingi mahramnya saat berpergian lebih dari sehari semalam, memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak jika telah berusia 10 tahun dan sebagainya.
Selain itu juga sistem Islam menerapkan aspek penanganan (kuratif) yaitu berupa penegakan sistem sanksi Islam oleh pihak negara. Terdapat dua fungsi hukum dan sanksi dalam Islam yakni zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan, jika dia ridho terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dan benar-benar bertaubat pada Rabb-nya, sanksi Islam adil tanpa pandang bulu.
Begitupun dari aspek pendidikan dan pembinaan (edukatif) dilakukannya oleh negara yaitu melalui pemberlakuan sistem pendidikan dan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam sehingga menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatan bukan liberal, ketika individu bertakwa masyarakat aktif berdakwah dan amar makruf nahi mungkar maka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik. Aturan dalam semua aspek tersebut tidak akan berjalan tanpa peran negara karena Negara pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya, termasuk anak, sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam pun tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai penerap syariat secara kafah. Wallahualam bissawab. []
Hanya Islam solusi tuntas terhadap problem kekerasan seksual ketika semua pihak perlindungan, pencegahan, penanganan edukasi dan sanksi dijalankan secara utuh oleh negara sehingga akan mencegah dari segala bentuk kekerasan.
Wallahualam bissawab. []
