Maka untuk mengatasi kekerasan seksual ini kita harus menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah
Tidak bisa secara parsial karena seluruh aturan yang berlaku itu saling mendukung
Penulis Ummu Aidzul
Tenaga Pendidik
Matacompas.com, OPINI -- Bak tersambar petir di siang bolong. Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Beberapa oknum guru SMPN 3 Baleendah telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. Salah satu pelaku dikabarkan adalah seorang wakil kepala sekolah. Jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang. Namun pihak sekolah justru menutupi, selain itu korban dan keluarga justru mendapat tekanan dan tidak memperoleh pengayoman dari pihak sekolah. (Hayoo.id, 29/02/2024)
Kekerasan
seksual yang terjadi di lingkungan sekolah telah terjadi berulangkali. Berdasarkan
data yang tercantum di laman kompas.id 16 Desember 2023, di sepanjang tahun
2023 saja terjadi 136 kasus kekerasan seksual di sekolah yang terhimpun media
massa. Jumlah ini bisa jadi lebih banyak karena tidak semua korban mau
melaporkan kejadian mengerikan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan
kita sedang tidak baik-baik saja. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi
tempat menuntut ilmu justru menjadi tempat predator mencari mangsa.
Pemerintah sudah melakukan beragam upaya untuk mengatasi kasus
kekerasan seksual ini. Dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) ancaman pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama selama 4
tahun dan atau denda Rp50 juta. Sementara yang paling berat adalah hukuman
pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. Sungguh tidak
setimpal dengan trauma yang akan dirasakan korban selama seumur hidupnya.
Pantaslah tindak kejahatan ini terus berulang. Karena sanksi yang diberlakukan
negara terhadap pelaku tidak berefek jera, bahkan bisa terjadi jual beli hukum
jika pelaku adalah orang berduit dan terpandang di tengah masyarakat.
Kasus
kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik
atau orang terdekat korban adalah akibat
sistem sekuler kapitalisme yang
diterapkan saat ini. Sistem yang memisahkan
aturan agama dari tatanan kehidupan, baik dalam
keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan atau pemerintahan.
Agama hanya dilakukan sebatas ibadah ritual semata seperti salat, puasa, zakat dan
hanya mengatur aspek individu saja. Sedangkan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara menggunakan aturan buatan manusia berasal dari akalnya yang terbatas.
Sistem ini juga mengakibatkan rendahnya keimanan seseorang, menjadikan individu
bertindak semaunya sendiri tanpa takut untuk melanggar norma agama (syariat).
Di
negara pengusung kapitalisme sendiri seperti
Amerika, pelaku kekerasan seksual pada anak tidak mendapatkan hukuman mati
tetapi justru dilakukan hukuman kebiri. Bahkan Indonesia pernah mewacanakan
hukuman ini karena persoalan kekerasan seksual tak pernah teratasi. Hukuman
kebiri sendiri menjadi kontroversi karena sesungguhnya tidaklah manusiawi
karena akan menghalangi hasrat biologis yang ada pada diri manusia itu sendiri.
Berbeda
dengan sistem Islam yang memiliki langkah preventif dan kuratif dalam mengatasi
kasus kekerasan seksual ini. Langkah preventifnya yaitu: Pertama, sistem Islam akan menanamkan akidah
yang kuat sehingga setiap individu akan merasa diawasi oleh Allah Swt. dan
menyadarkan bahwa setiap amal perbuatannya akan mendapatkan balasan. Hal ini akan
menghasilkan sikap hati-hati dalam diri individu.
Kedua, masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi
mungkar dengan keadaan di sekitarnya.
Sehingga individu akan merasa takut melakukan hal yang melanggar norma.
Rasulullah
saw. bersabda: "Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan
tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu
maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya
iman." (HR Muslim)
Ketiga, negara Islam akan menerapkan syariat termasuk dalam aturan ijtima'i
atau pergaulan. Di mana kehidupan laki-laki dan perempuan akan terpisah. Adanya
kewajiban ditemani mahram jika seorang perempuan bepergian. Kemudian ada
kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan laki-laki dan perintah untuk
menundukkan pandangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nur ayat 30
dan 31: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci
bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya) ..."
Di
samping itu, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan
menghasilkan individu yang bersyaksiyah Islam, baik pola pikir atau pola
sikapnya. Sementara dalam regulasi media, negara akan melarang konten yang
membangkitkan syahwat atau naluri berketurunan.
Selanjutnya
adalah langkah kuratif berupa penerapan sanksi yang sangat tegas bagi pelaku
kekerasan seksual. Sanksinya sama dengan pelaku zina yakni dicambuk 100x jika
belum menikah dan dirajam sampai mati jika sudah menikah (QS. An-Nur ayat 2).
Tujuannya untuk mencegah berulangnya kasus yang serupa dan menjadi penebus dosa
bagi pelakunya (efek jawazir dan jawabir).
Maka
untuk mengatasi kekerasan seksual ini kita harus menerapkan seluruh syariat
Islam secara kafah. Tidak bisa secara parsial karena seluruh
aturan yang berlaku itu saling mendukung. Aturan dalam bidang pendidikan dan
pergaulan terkait dengan bidang ekonomi dan politik. Jika seluruhnya diterapkan
bisa dipastikan kasus kriminal seperti kekerasan seksual akan bisa diminimalisir
bahkan tidak ada. Bahkan keberkahan akan Allah limpahkan dari langit dan bumi. Allah
Swt. telah berfirman dalam QS. Al A'raf ayat 96: "Dan sekiranya penduduk
negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan Melimpahkan kepada mereka berkah
dari langit dan bumi..."
Wallahualam bissawab. []
