Sekularisme Biang Kekerasan Seksual pada Anak


Maka untuk mengatasi kekerasan seksual ini kita harus menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah

Tidak bisa secara parsial karena seluruh aturan yang berlaku itu saling mendukung


Penulis Ummu Aidzul

Tenaga Pendidik

 

Matacompas.com, OPINI -- Bak tersambar petir di siang bolong. Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Beberapa oknum guru SMPN 3 Baleendah telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. Salah satu pelaku dikabarkan adalah seorang wakil kepala sekolah. Jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang. Namun pihak sekolah justru menutupi, selain itu korban dan keluarga justru mendapat tekanan dan tidak memperoleh pengayoman dari pihak sekolah. (Hayoo.id, 29/02/2024)


Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah telah terjadi berulangkali. Berdasarkan data yang tercantum di laman kompas.id 16 Desember 2023, di sepanjang tahun 2023 saja terjadi 136 kasus kekerasan seksual di sekolah yang terhimpun media massa. Jumlah ini bisa jadi lebih banyak karena tidak semua korban mau melaporkan kejadian mengerikan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu justru menjadi tempat predator mencari mangsa.


Pemerintah sudah melakukan beragam upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual ini. Dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ancaman pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama selama 4 tahun dan atau denda Rp50 juta. Sementara yang paling berat adalah hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. Sungguh tidak setimpal dengan trauma yang akan dirasakan korban selama seumur hidupnya. Pantaslah tindak kejahatan ini terus berulang. Karena sanksi yang diberlakukan negara terhadap pelaku tidak berefek jera, bahkan bisa terjadi jual beli hukum jika pelaku adalah orang berduit dan terpandang di tengah masyarakat.


Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik atau orang terdekat korban adalah akibat  sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem yang memisahkan aturan agama dari tatanan kehidupan, baik dalam keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan atau pemerintahan. Agama hanya dilakukan sebatas ibadah ritual semata seperti salat, puasa, zakat dan hanya mengatur aspek individu saja. Sedangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara menggunakan aturan buatan manusia berasal dari akalnya yang terbatas. Sistem ini juga mengakibatkan rendahnya keimanan seseorang, menjadikan individu bertindak semaunya sendiri tanpa takut untuk melanggar norma agama (syariat).


Di negara pengusung kapitalisme sendiri seperti Amerika, pelaku kekerasan seksual pada anak tidak mendapatkan hukuman mati tetapi justru dilakukan hukuman kebiri. Bahkan Indonesia pernah mewacanakan hukuman ini karena persoalan kekerasan seksual tak pernah teratasi. Hukuman kebiri sendiri menjadi kontroversi karena sesungguhnya tidaklah manusiawi karena akan menghalangi hasrat biologis yang ada pada diri manusia itu sendiri.


Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki langkah preventif dan kuratif dalam mengatasi kasus kekerasan seksual ini. Langkah preventifnya yaitu: Pertama, sistem Islam akan menanamkan akidah yang kuat sehingga setiap individu akan merasa diawasi oleh Allah Swt. dan menyadarkan bahwa setiap amal perbuatannya akan mendapatkan balasan. Hal ini akan menghasilkan sikap hati-hati dalam diri individu.


Kedua, masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar dengan keadaan di sekitarnya. Sehingga individu akan merasa takut melakukan hal yang melanggar norma.


Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim)


Ketiga, negara Islam akan menerapkan syariat termasuk dalam aturan ijtima'i atau pergaulan. Di mana kehidupan laki-laki dan perempuan akan terpisah. Adanya kewajiban ditemani mahram jika seorang perempuan bepergian. Kemudian ada kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan laki-laki dan perintah untuk menundukkan pandangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nur ayat 30 dan 31: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."


"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) ..."


Di samping itu, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan menghasilkan individu yang bersyaksiyah Islam, baik pola pikir atau pola sikapnya. Sementara dalam regulasi media, negara akan melarang konten yang membangkitkan syahwat atau naluri berketurunan.


Selanjutnya adalah langkah kuratif berupa penerapan sanksi yang sangat tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksinya sama dengan pelaku zina yakni dicambuk 100x jika belum menikah dan dirajam sampai mati jika sudah menikah (QS. An-Nur ayat 2). Tujuannya untuk mencegah berulangnya kasus yang serupa dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya (efek jawazir dan jawabir).


Maka untuk mengatasi kekerasan seksual ini kita harus menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah. Tidak bisa secara parsial karena seluruh aturan yang berlaku itu saling mendukung. Aturan dalam bidang pendidikan dan pergaulan terkait dengan bidang ekonomi dan politik. Jika seluruhnya diterapkan bisa dipastikan kasus kriminal seperti kekerasan seksual akan bisa diminimalisir bahkan tidak ada. Bahkan keberkahan akan Allah limpahkan dari langit dan bumi. Allah Swt. telah berfirman dalam QS. Al A'raf ayat 96:  "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan Melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..."

Wallahualam bissawab. []

Name

Analisis,4,Motivasi,2,Nasional,4,Opini,163,Polri,17,Puisi,1,Sumbar,25,Surat Pembaca,6,TEENAGER,1,TNI,50,
ltr
item
TV Negeri: Sekularisme Biang Kekerasan Seksual pada Anak
Sekularisme Biang Kekerasan Seksual pada Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7Lm3VOsauAZTsYTfGVSUA6Q7pU48n2nhuuh7utTTAE-6hyphenhyphenQyCJL2DMDI4-X5MIVqmMOfpSgKcocEBQwMGW9kyJeep2f7aXL_iWg4bLzqn81M7VO8o_TXVvQsTseKmaSqcDEgzii23OqRxF1QNYgC5mhEyzdR5lBzApOWmdRDIqbWgwJeXJ9xchSSRBi5Y/s320/20240316_055340.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7Lm3VOsauAZTsYTfGVSUA6Q7pU48n2nhuuh7utTTAE-6hyphenhyphenQyCJL2DMDI4-X5MIVqmMOfpSgKcocEBQwMGW9kyJeep2f7aXL_iWg4bLzqn81M7VO8o_TXVvQsTseKmaSqcDEgzii23OqRxF1QNYgC5mhEyzdR5lBzApOWmdRDIqbWgwJeXJ9xchSSRBi5Y/s72-c/20240316_055340.jpg
TV Negeri
https://tv-negeri.blogspot.com/2024/03/sekularisme-biang-kekerasan-seksual.html
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/2024/03/sekularisme-biang-kekerasan-seksual.html
true
8903722848118040034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content