Kenaikan PPN ini adalah suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis
Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi negara yang menggunakan sistem ekonomi kapitalis
Penulis Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Umat)
Matacompas.com, OPINI -- "Hancurnya suatu negara ditandai dengan pajak yang semakin tinggi"
(Ibnu Khaldun)
Pernyataan di atas patut untuk direnungi bersama demi kelangsungan negeri kita tercinta. Pasalnya, Dilansir dari tirto[dot]id (8/3/2024), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo akan kembali dilanjutkan oleh presiden berikutnya. Hal ini juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dipastikan naik pada 2025 sebesar 12%. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% dinaikkan menjadi 11% dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu akan dinaikkan Kembali sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 mendatang.
Airlangga Hartato selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memastikan jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 mendatang dipastikan tidak ada penundaan. Airlangga juga mengatakan jika kenaikan pajak ini sudah menjadi keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Keputusan ini berdasarkan pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan tarif PPN mulai dari 5% hingga 15%, melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah mengadakan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU PPN (cnbcindonesia, 8/3/2024).
PPN Naik Lagi
Kenaikan pajak yang digadangkan akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang, tentu sangat memberatkan masyarakat. Tak pelak, baru-baru ini kenaikan tarif listrik, BBM, tarif tol dan lainnya sudah sangat memberatkan masyarakat. Apalagi dengan adanya kenaikan pajak pada tahun 2025 nanti, tentunya akan membuat harga makin melambung. Mengingat konsumenlah yang akan menanggung imbas dari kenaikan pajak itu. Berbicara tentang konsumen di Indonesia, kebanyakkan berasal dari ekonomi menengah ke bawah, sehingga kita sudah bisa menebak arahnya ke mana? Ya, yang membiayai negara ini adalah mereka.
Kenaikan PPN ini adalah suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi negara yang menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Di Indonesia, pajak mengcover 80% APBN, yang berarti negara ini dijalankan dengan uang dari rakyat. Sehingga jika terjadi devisit anggaran maka, jalan satu-satunya adalah dengan menaikkan pajak itu sendiri. Mirisnya lagi, pendapatan negara yang bersumber dari pajak terhadap rakyat, rawan dikorupsi. Dengan adanya korupsi ini tentu target pajak tidak akan tercapai, dan imbasnya kenaikan pajak akan diberlakukan lagi demi menutupi biaya operasional negara.
Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara adalah kebijakan yang salah. Karena Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sehingga dengan mengelolah seluruh kekayaan alamnya, mampu untuk mengcover semua APBN dan memberikan pelayanan kesehatan serta pendidikan gratis bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, kenyataannya sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh korporasi. Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga (8/2022), dari 53 juta hektar penguasaan lahan yang diberikan oleh pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukkan bagi rakyat sedangkan sisanya 94,8% diberikan kepada korporasi.
Pajak Dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 3, “Telah kusempurnakan agamamu, dan telah kucukupkan nikmatku, dan telah kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur tentang ibadah, tetapi juga sebagai pedoman hidup manusia di dunia ini. Mulai dari individu hingga negara. Islam memiliki sistem ekonomi sendiri yang mampu membuat masyarakatnya sejahtera tanpa terkecuali dan negaranya kuat tanpa tersandera utang dan oligarki.
Istilah pajak dalam fiqih Islam, dikenal dengan djaribah. Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikan pajak sebagai harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul maal kaum Muslimin untuk membiayainya (Al-Amwal fi Daulati al-khilafah). Namun kekosongan baitulmal sangat jarang terjadi karena Khilafah mempunyai sumber pendapatan tetap yang berlimpah tanpa harus memungut pajak pada rakyatnya.
Adapun sumber pendapatan tetap khilafah untuk mengisi baitu maal, yakni: (1) Fai’ (Anfal, Ghanimah, Khumus); (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumuz Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak punya ahli waris; (9) Harta orang murtad. Semua ini merupakan pendapatan tetap negara, yang akan digunakan untuk membayai operasional negara, mensejahterahkan rakyat dan melindungi rakyat dan negara.
Pajak hanya diberlakukan jika baitulmal kehabisan dana. Namun hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai atau bailtulmal telah mampu untuk mencover biaya yang dibutuhkan. Meskipun beban tersebut menjadi kewajiban kaum muslim, tapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak hanya berlaku bagi kaum Muslim yang mampu. Mampu yang dimaksud adalah kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional, atau sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Namun jika tidak mempunyai kelebihan maka tidak wajib pajak.
Pajak dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syarak. Negara Khilafah juga tidak akan menetapkan pajak langsung seperti PPN, pajak barang mewah, pajak jual beli dan pajak lainnya. Khilafah juga tidak menetapkan biaya dalam pelayanan publik seperti, biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semuanya diberikan gratis dan yang terbaik. Negara juga tidak akan memungut biaya administrasi, termasuk denda layanan publik seperti PLN, PAM dan lainnya.
Dengan adanya pendapatan tetap negara, dan baitul maal memiliki dana, maka sepanjang itu juga, pajak tidak diberlakukan oleh khalifah. Pajak hanya berlaku jika keadaan baitulmal kosong, dan ada pengeluaran darurat yang sesuai syarak. Dengan begini maka rakyat tidak akan terbebani oleh pajak. Wallahualam bissawab. []
