Ini bisa dilihat dari fenomena caleg yang rela kehilangan harta demi mencalonkan diri
Segala sesuatu di dalam pemilu butuh biaya besar, tidak ada yang gratis, terutama dukungan atau suara rakyat
Penulis Iin Indrawati
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Belum lama ini, pemilihan umum (pemilu) 2024 telah diselenggarakan di Indonesia. Dari hasil pemungutan suara, sudah tentu tidak semuanya sesuai dengan harapan para calon legislator (caleg) yang mengikuti pemilihan legislatif. Ada calon yang bahagia karena telah berhasil memperoleh banyak suara, sehingga lolos menjadi wakil rakyat. Namun ada juga yang kecewa karena gagal.
Beberapa caleg dan tim suksesnya (timses) yang gagal tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ada yang mengalami depresi bahkan berujung bunuh diri. Ada juga yang menarik kembali pemberian yang telah diberikannya kepada masyarakat sebelum pemilu dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Subang. Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, beserta timsesnya, membongkar jalan dan gorong-gorong yang sebelumnya ia bangun. Padahal untuk pembangunannya, mereka menggunakan anggaran pemerintah, bukan dana pribadi. Hal ini dilakukan karena ia mengalami kekalahan. (Okenews, 25/2/2024).
Selain membongkar jalan, caleg yang bernama Ahmad Rizal itu menyalakan petasan di menara masjid di Tegalkoneng, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, Subang. Aksi teror petasan ini dilakukannya siang dan malam bersama pendukungnya di sejumlah titik yang perolehan suaranya anjlok. Akibat aksinya tersebut, seorang warga bernama Dayeh (60) meninggal dunia terkena serangan jantung.
Kemudian ada pula peristiwa lain di mana seorang tim sukses calon anggota legislatif (caleg) WG alias Wagino alias Gundul, 56, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pohon rambutan di kebun karet miliknya, pukul 11.00 WIB, hari Kamis 15 Februari. Sesaat sebelum gantung diri, dia dibantu dua pekerjanya, membagikan mesin air bantuan dari salah seorang caleg untuk warga di sekitar rumahnya. Tetapi ia diduga depresi setelah mengetahui caleg yang diusungnya kalah (Media Indonesia, 19/2/2024).
Selain itu, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dua orang timses mengambil kembali “amplop” yang telah dibagikan kepada warga. Dan di Lombok Tengah, NTB, oknum timses salah satu caleg melempar rumah timses caleg lain karena diduga melakukan kecurangan (TVOne News, 18/2/2024).
Beberapa peristiwa tersebut menggambarkan betapa lemahnya kondisi mental para caleg atau tim suksesnya, yang hanya siap menang dan tidak siap kalah. Fenomena ini juga menggambarkan betapa jabatan menjadi sesuatu yang sangat diharapkan mengingat keuntungan yang akan didapatkan, sehingga rela “membeli suara” rakyat dengan modal yang besar, dengan pamrih mendapatkan suara mereka. Di sisi lain hal ini juga menggambarkan betapa model pemilu ini adalah pemilu yang berbiaya tinggi.
Ini bisa dilihat dari fenomena caleg yang rela kehilangan harta demi mencalonkan diri. Segala sesuatu di dalam pemilu butuh biaya besar, tidak ada yang gratis, terutama dukungan atau suara rakyat. Rakyat menganggap wajar jika mereka berhak mendapatkan uang atas suara yang diberikannya. Meski sebenarnya jumlah “amplop” yang diterimanya sangat kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harta pejabat yang drastis.
Demikianlah, kesalahan pandangan mengenai jabatan telah mengakar di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena prinsip sekularisme yang telah menancap pada pola pikir mereka. Prinsip Islam tentang jabatan pun ditinggalkan.
Inilah hasil penerapan sistem politik demokrasi kapitalisme, di mana manusia berebut kekuasan untuk mendapat keuntungan. Sementara legalitas kekuasannya hanya dilihat dari suara mayoritas. Umat harus sadar untuk tidak membiarkan fenomena yang rusak ini sebagai sesuatu yang wajar.
Islam memiliki prinsip bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Itu sebabnya ketakwaan mutlak dimiliki para pejabat di dalam sistem Islam. Kekuasaan dalam Islam digunakan untuk menerapkan syariat Allah, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya.
Islam menetapkan bahwa cara yang ditempuh untuk meraih kekuasaan harus sesuai dengan hukum syara’. Metode baku dalam pengangkatan pemimpin negara/khalifah adalah dengan bai’at. Kekuasaan seorang khalifah tidak sah tanpa bai’at. Sedangkan pemilu (intikhabat) hanya cara (uslub) saja, untuk memilih calon pemimpin negara.
Adapun batas kekosongan kepemimpinan hanya 3 hari. Majelis umat dan mahkamah madzalim akan bekerja siang dan malam untuk menyeleksi calon para khalifah yang sesuai dengan syarat in’iqad. Setelah calon terseleksi, umat boleh melakukan pemilu untuk memilih khalifah.
Mekanisne ini pernah dijalankan saat pemilihan Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib untuk menjadi khalifah. Hasil dari pemilu itu menghasilkan Keputusan Utsman bin Affan menjadi khalifah. Setelah itu Utsman dibai’at kaum muslimin untuk mengemban amanah pemerintahan.
Demikianlah pemilihan pemimpin dalam Islam. Pemilu hanyalah cara mencari pemimpin. Mekanismenya sederhana, praktis, dan tidak berbiaya tinggi. Tidak ada tipuan atau janji-janji politik yang penuh pencitraan dan kepalsuan sebagaimana saat ini. Oleh karenanya, tidak ada praktik politik uang dalam pemilu di sistem Islam. Pemilihan berlangsung secara adil, sesuai syariat, karena calonnya yang jujur serta berkepribadian Islam dan hanya mengharap ridha Allah semata.
Seperti inilah politik yang sahih, di mana individu yang terpilih adalah yang bermental kuat dan amanah terhadap kekuasaan. Semua ini bisa dijalankan, asalkan kaum muslimin mengambil kembali Islam sebagai ideologi, yang diterapkan dalam negara khilafah. Wallahualam bissawab. []
