Dengan menghindari praktik riba, sistem ekonomi Islam akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang, berkelanjutan dan pendistribusian kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat
Penulis Ratih Fitriandani
Aktivis Muslimah
Matacompas.com, OPINI -- Bank Emok dan Pinjol sering menimbulkan masalah di Kabupaten Bandung, bahkan beberapa kasus telah berujung pada tindak pidana. Pada Juli 2023, seorang suami dilaporkan telah mengakhiri hidup istrinya setelah pertengkaran karena istrinya terjerat utang di bank Emok.
Wakapolresta Bandung, Maruli Pardede, menyatakan bahwa bank Emok dan Pinjol sering menjadi sumber keluhan kepada kepolisian, khususnya di Kabupaten Bandung, seperti yang diungkapkan dalam acara Jumat Curhat.
Meskipun diminati oleh masyarakat, layanan bank Emok dan Pinjol dianggap mengganggu. Namun kepolisian merasa terbatas dalam memberantas layanan tersebut. Maruly menjelaskan bahwa kepolisian hanya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa bank Emok atau Pinjol ketika membutuhkan dana tambahan.
Pinjaman online yang tidak bertanggung jawab atau Pinjol seringkali menawarkan kemudahan dan kelonggaran dalam pemberian pinjaman, tetapi dengan suku bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang agresif. Ini dapat menjebak individu dalam siklus utang yang sulit untuk keluar, memperburuk keuangan dan kesejahteraan mereka.
Sangat miris sekali kehidupan saat ini, fakta di atas yang terjadi tak lain disebabkan karena pada saat ini masyarakat hidup di bawah aturan sistem kapitalis. Gaya hidup kapitalis yang sekuler dan juga liberal telah banyak menjebak umat Islam menjadi jauh dengan ajaran-ajaran Islam. Bahkan kini, umat Islam semakin tak merasa berdosa ketika melakukan kemaksiatan yang terlihat enak dan memudahkan padahal ia merupakan racun yang menghantarkan pada lubang dosa.
Aksi Pinjol dalam negeri ini sudah banyak menjebak umat Islam, seakan ia adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan bahkan keinginan gaya hidup. Tetapi hal ini justru sudah masuk ke dalam dosa ribawi, yang menjadi sumber utama pemasukan dan kekayaan dari sistem kapitalis sekuler. Oleh karena itu harusnya umat Islam waspada, dengan jebakan Pinjol. Padahal sangat jelas dalam kacamata Islam praktik ribawi akan keharamannya, bahkan dosanya yang paling kecil dari riba adalah seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri.
Dalam sistem Islam, ekonomi adalah salah satu urusan yang sangat penting yang harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan hukum syarak. Sistem Islam dalam pengurusan ekonomi sangat mengayomi dan mementingkan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya sistem Islam akan mengatur dan bertanggung jawab mengawasi kegiatan ekonomi.
Seperti adanya larangan transaksi ribawi (bunga). Hal ini tentunya sangat penting untuk dihindari karena riba merupakan bentuk eksploitasi dan ketidakadilan untuk orang-orang yang sedang membutuhkan dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sehingga riba merupakan salah satu praktik yang paling tidak etis dalam ekonomi Islam.
larangan riba seperti ini akan memiliki implikasi besar terhadap sistem keuangan dalam ekonomi Islam. Sehingga hal ini mengharuskan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum syarak seperti yang dianjurkan adanya pembiayaan berbasis profit-sharing (mudharabah dan masyarakat) sehingga pembiayaan dan transaksi tanpa adanya bunga yang berlipat-lipat.
Sistem ekonomi Islam akan mementingkan keadilan dan transparansi dalam semua transaksi ekonomi yang dilakukan. Akan ada informasi dan ketentuan transaksi yang dijelaskan kepada semua pihak. Sehingga transaksi ekonomi yang berlangsung menguntungkan dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan menghindari praktik riba, sistem ekonomi Islam akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang, berkelanjutan dan pendistribusian kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat.
Begitupun dalam sistem Islam adanya hukum-hukum yang mengatur tentang kepemilikan harta. Dalam sistem Islam kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Islam memberikan hak individu untuk memiliki dan mengatur pengelolaan hartanya seperti properti pribadinya, warisan harta bendanya. Selanjutnya kepemilikan umum adalah kepemilikan yang dimiliki bersama oleh masyarakat seperti tanah yang digunakan untuk kepentingan umum contohnya seperti jalan, tempat ibadah dan taman. Adapun kepemilikan negara di sini merupakan kepemilikan yang dimiliki oleh negara dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun pihak swasta atau pihak asing. Kepemilikan negara seperti contohnya sumber daya alam yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Seperti ini lah jika sistem Islam diterapkan secara sempurna maka semua rakyat manusia di bumi ini akan mendapatkan bahwa Islam adalah agama yang paling sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahualam bissawab. []
