Oleh karena itu, riba dalam segala bentuknya harus dimusnahkan
Tentu hanya institusi pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu
Penulis Sumiyah Umi Hanifah
Member AMK dan Pendidik Generasi
Matacompas.com, OPINI -- Dalam naungan sistem kapitalisme, utang seolah menjadi bagian dari warna-warni kehidupan. Apalagi bagi mereka yang sudah kecanduan utang, tawaran utang itu selalu terasa menggiurkan, sehingga akan diterimanya meskipun tidak begitu membutuhkan. Padahal, hidup tanpa utang itu menyenangkan, bisa enak tidur dan enak makan. Lantas bagaimana dengan mereka yang terpaksa mengutang karena keadaan?
Banyak orang yang diseret ke pengadilan, gara-gara masalah utang. Pada bulan Juli, seorang warga Bandung berinisial ID (41 tahun), terpaksa digelandang ke kepolisian gegara nekat menghilangkan nyawa istrinya sendiri. Penyebabnya sang istri terjerat utang di bank Emok dan rentenir sebanyak Rp2 juta rupiah lebih, sementara ID hanya berprofil sebagai buruh harian lepas. (ayobandung.com, Minggu, 4-2-2024)
Meskipun keberadaan bank Emok disebut meresahkan masyarakat, tetapi faktanya masih sangat diminati oleh masyarakat, khususnya di kota Bandung. Selain karena persyaratan yang diajukan mudah, proses pencairan uang termasuk cepat, terlepas dari anjuran pemerintah Bandung yang menyebut bahwa pinjaman online ataupun melalui bank Emok merupakan musuh bersama yang harus diberantas.
Menurut Wakapolresta, Maruli Pardede, kasus-kasus yang terkait dengan pinjol ataupun bank Emok merupakan masalah perdata, yang jarang dilayani oleh pemerintah. Dengan kata lain, pihak kepolisian hanya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan jasa haram tersebut. Ketika kasusnya naik menjadi perkara pidana barulah mulai ada penyelidikan dan penelusuran terhadap korban dan tersangka. Inilah potret peradilan umum di Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa bank Emok dan Pinjol sering menjadi sumber keluhan yang diterima kepolisian mayoritas pelakunya banyak dari kalangan ibu-ibu. Fenomena ini sulit dimengerti, sebab bank Emok dan Pinjol mengganggu, tetapi jasa ini tetap digandrungi oleh masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya persoalan ini memerlukan kajian yang mendalam.
Selain masyarakat biasa, ternyata persoalan utang-piutang ini juga menyasar ke dunia pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, karena yang dijadikan sasaran empuk investasi ini adalah kaum terpelajar atau mahasiswa.
Dilansir dari (kompas.com, Senin, 29-1-2023), tentang adanya skema pinjaman tanpa bunga dari pemerintah yang dibayar sesudah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan cukup untuk menyelesaikan persoalan Uang Kuliah Tunggakan (UKT). Salah satu universitas yang menjalankan skema pinjaman uang tersebut adalah Universitas ternama di kota Bandung, Institut Teknologi Bandung (ITB). Alih-alih mendukung skema dari pemerintah, para mahasiswa justru menyambutnya dengan melakukan aksi long march menolak kebijakan kontoversial tersebut. Menurut para peserta aksi, pinjaman tersebut nantinya justru akan membebani masa depan mereka, meskipun bukan termasuk pinjaman tanpa bunga. Dengan kata lain, solusi dari pemerintah ini dianggap belum mampu mengatasi persoalan UKT di Indonesia.
Keberadaan bank Emok atau Pinjol tidak dimungkiri telah merusak kehidupan religius masyarakat Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebab, agama Islam melarang keras aktivitas riba.
Firman Allah,
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (TQS. Al-Baqarah [2]:275)
Oleh karena itu, riba dalam segala bentuknya harus dimusnahkan. Tentu hanya institusi pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Akan tetapi bagaimana mungkin riba dapat diberantas, jika prinsip ekonomi kapitalisme yang diterapkan? Sebab sistem ini bersandar pada supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Jika sistem kapitalis sekuler yang dipakai, maka pinjaman riba seperti Pinjol dan bank Emok sulit dibasmi.
Sayangnya, kebijakan kapitalistik yang diterapkan di negeri ini, telah menjadikan rakyat sebagai objek bisnis. Seharusnya pemerintah tidak menawarkan pinjaman utang kepada mahasiswa UKT atau kepada masyarakat umum, tetapi memberikan bantuan secara gratis dan tepat sasaran. Sumber dana bisa berasal dari pos-pos keuangan negara. Salah satunya dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh rakyat.
Kondisinya akan berbeda, apabila negara menerapkan sistem Islam, sebab dalam Islam negara berfungsi sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Negara berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat. Negara menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyatnya. Mulai dari, pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan juga menjaga akidah umat.
Negara Islam tidak akan memberikan kebijakan yang dapat menjerumuskan rakyatnya kepada perbuatan dosa dan kemaksiatan. Bahkan negara akan meriayah umat dengan memahamkan bahwa seorang muslim hendaknya berhati-hati terhadap utang yang dimilikinya. Pinjaman utang menggiurkan bukan solusi andalan.
Salah satu nasihat dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz:
"Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan. Karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari."
Demikianlah, ajaran Islam sangat memuliakan manusia. Islam melindungi kita dari kemudaratan yang ditimbulkan oleh utang. Sekali lagi, bahwasanya kesejahteraan rakyat hanya dapat diperoleh di bawah naungan sistem Islam (khilafah). Sebab, khilafah ditopang oleh sistem ekonomi dan politik Islam, sehingga terwujud negaranya dirahmati dan diberkahi oleh Allah SWT. Menjadi negara yang baldatun thoyyibatun warabbun ghafur.
Wallahualam bissawab.[]
