Maka sudah seharusnya kita sebagai umat muslim berlepas diri dari demokrasi, dan kembali menegakkan hukum Allah secara kaffah di muka bumi ini
Sebab menetapkan hukum adalah hak prerogatif Allah
Penulis apt. Siti Nur Fadillah, S.Farm
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”, sebatas slogan yang mustahil terealisasi dalam sistem yang korup ini. Pada HAKORDIA kemarin, melalui laman resminya KPK mengatakan ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi, untuk meningkatkan kesadaran dalam memberantas korupsi yang ada, khususnya di Indonesia.
Namun, apakah partisipasi masyarakat benar efektif dalam memberantas korupsi, sedangkan dalam internal KPK sendiri juga korup. Lembaga yang seharusnya paling proaktif mencegah dan memberantas korupsi, justru ikut tersandung kasus korupsi.
Tentu kita masih ingat dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri, baru-baru ini. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November kemarin. Dan kasus ini bukan kali pertama Firli berjibaku dengan persoalan korupsi. Sebelumnya, Firli juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi (BBC, 23/11/2023).
Tak hanya KPK, lembaga-lembaga lain nyatanya memiliki kasus korupsi yang memprihatinkan. Lembaga legislatif misalnya, baik DPR dan DPRD, KPK mencatat hingga Juli tahun ini sejumlah 344 anggota legislatif telah menjadi pelaku korupsi (Disway, 20/07/2023). Bahkan DPR disebut sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Lalu dimana sinergi berantas korupsi yang dimakasud dalam slogan diatas?
Korupsi Merupakan Keniscayaan dalam Demokrasi
Akar masalah korupsi sesungguhnya ada pada sistem negara ini, yaitu demokrasi. Demokrasi adalah sistem menyimpang di mana kedaulatan yang seharusnya ada pada Allah beralih di tangan rakyat. Rakyat kemudian memilih satu pemimpin untuk membuat aturan, di mana aturan tersebut hanya berdasar pemikiran manusia yang lemah, jauh dari sempurna, dan rentan bias. Allah tidak lagi dianggap dalam penentuan hukum dan aturan, Allah tidak boleh ikut campur dalam urusan negara, Allah tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Allah hanya boleh dianggap ketika di dalam masjid atau salat, sedangkan di luar itu Allah tidak lagi melihat. Tolok ukur hidup manusia bukan lagi Al-Qur'an dan Hadis, maka tak ayal perkara haram pun diterobos. Fashluddin ‘anil hayat, memisahkan peran agama dalam kehidupan.
Akibatnya, masalah-masalah sistematis pun bermunculan. Hilangnya integritas dan kejujuran, merebaknya keserakahan, ambisi kekuasaan, rekayasa aturan yang hanya menguntungkan satu pihak. Sebagai contoh, korupsi yang dilakukan anggota DPR. Seperti yang kita ketahui, agar dapat terpilih menjadi DPR para calon anggota membujuk rayu rakyat melalui kampanye yang sangat mahal. Dilansir dari CNBC (24/08/2023), biaya kampanye calon anggota DPR RI berkisar Rp1,15-4,6 miliar. Biaya kampanye yang besar inilah yang menjadi masalah. Untuk mencapai dana fantastis itu tak jarang para calon mengemis dana dari konglomerat atau pengusaha. Maka tidak heran ketika menjabat, mereka lebih sibuk mengembalikan modal lewat korupsi, membuat aturan yang berpihak pada konglomerat sebagai balas budi, dibanding mensejahterakan rakyat.
Solusi Tuntas Korupsi dengan Islam Kaffah
Setelah kita memahami bahwa akar masalah korupsi adalah terampasnya kedaulatan Allah dalam menetapkan hukum. Maka sudah seharusnya kita sebagai umat muslim berlepas diri dari demokrasi, dan kembali menegakkan hukum Allah secara kaffah di muka bumi ini. Sebab menetapkan hukum adalah hak prerogatif Allah, seperti yang difirmankan Allah dalam Surat Yusuf ayat 40:
Ø¥ِÙ†ِ ٱلْØُÙƒْÙ…ُ Ø¥ِÙ„َّا Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah”
Lalu bagaimana Islam kaffah dapat mengatasi masalah korupsi? Islam adalah agama yang diturunkan Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir, yang Maha Tahu segala problema hidup manusia sejak lahir hingga mati, baik secara preventif maupun kuratif. Dan islam tegak di atas tiga pilar hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama manusia.
Pertama, dalam hubungan manusia dengan Allah. Seorang muslim yang memahami akidah islam pasti tahu bahwa setiap tindak tanduknya selalu diawasi oleh Allah. Ia sadar seluruh harta dan kekuasaan yang ada di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul hisab kelak. Maka ia akan senantiasa berjalan diatas koridor halal haram Islam. Idrak sillah billah, menghadirkan Allah dalam setiap helaan nafasnya, setiap denyut nadi, dan setiap alur pemikirannya. Oleh sebab itu, seorang muslim sejati tidak akan berani mendekati korupsi yang tidak hanya mendzalimi diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Kedua, dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Meliputi hukum pakaian, makanan, minuman, dan akhlak. Apakah pantas jika seorang muslim membelanjakan harta hasil korupsi untuk pakaian, makanan, dan minuman? Yang jelas-jelas haram asalnya.
Ketiga, dalam hubungan manusia dengan sesamanya. Meliputi hukum muamalah bernegara seperti politik, ekonomi, peradilan, pendidikan, dan pergaulan. Dalam peradilan misalnya, Islam akan dengan tegas menindak para pelaku korupsi. Sebab peradilan dalam islam bukan hanya untuk membuat jera, tetapi juga sebagai penebus dosa. Peradilan dalam islam juga jelas berbeda dengan peradilan dalam demokrasi yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Seluruh pilar ini hanya dapat terwujud dalam Khilafah ‘ala Minjahin Nubuwwah. Yaitu peradaban sesuai tuntunan nabi dengan asas penyatuan agama dengan seluruh aspek kehidupan, berstandar halal dan haram, dan hukum yang bersumber dari firman Allah Swt.. Maka dalam Khilafah, tidak akan lagi terlihat kasus korupsi karena manusia sudah terjaga dengan tiga pilar islam. Seluruh masyarakat termasuk penguasa akan benar-benar wara’, berhati-hati dalam segala perkara karena semua tahu tujuan hidup ini hanyalah untuk meraih ridha Allah Swt.. Wallahualam bissawab.
