Dalam sistem kapitalisme, harga rumah memang sengaja digelembungkan agar menciptakan sebuah lapangan usaha bagi dunia perbankan dan pengusaha perumahan
Sehingga untuk mendapatkan sebuah hunian yang layak dengan ekonomi rendah hanya dua pilihan, antara mengontrak ataupun melalui KPR dengan sistem riba
Penulis Normah Rosman
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Harga hunian terus merangkak naik dari waktu ke waktu. Masyarakat yang memerlukan tempat tinggal harus merogoh kocek yang dalam karena budget yang dibutuhkan bisa menembus miliaran rupiah untuk perunit rumah. Menurut data dari Leads Property, untuk rumah komersial harga rata-rata perunit rumah di Jabodetabek sudah mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan wilayah dengan persebaran rumah subsidi di antaranya di pinggiran Depok, Tangerang serta Bogor, Namun harga di wilayah ini sudah tinggi, berkisar Rp0,9 miliar hingga Rp3,1 miliar (cnbcindonesia, 1/12/2023).
Kenaikan harga rumah di Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, kenaikan harga rumah ini diakui oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dedy Syarif Usman. Ia mengatakan, kekhawatiran akan kenaikan harga rumah itu memunculkan istilah Milenial Generation Homeless. Istilah yang merujuk pada fenomena anak muda tak mampu membeli rumah gara-gara harganya selangit (cnbcindonesia, 4/9/2023).
Harga Rumah makin Tak Terjangkau
Salah satu penyebab harga rumah mahal adalah dampak pembangunan perkotaan, sehingga mengurangi lahan ruang hidup. Harga tanah yang yang terus meroket dan lahan yang makin sempit di perkotaan membuat harga rumah menjadi gila-gilaan. Bahkan beberapa pinggiran kota kini berubah menjadi tengah kota sehingga harga tanah akan melonjak tajam. Terlebih lagi permintaan akan rumah sangat tinggi di perkotaan. Belum lagi pengembang yang terkadang menahan harga rumah agar bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Pembangunan di perkotaan terus digenjot demi memenuhi permintaan pasar akan kebutuhan tempat tinggal. Namun di sisi lain harga yang ditawarkan juga sangat fantantis, hingga mencapai miliaran rupiah. Kenyataan ini menghempas mimpi bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memiliki rumah sendiri. Hunian yang terjual kebanyakan hanya dibeli oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas. Sedangkan untuk ekonomi ke bawah yang membeli rumah biasanya mengajukan KPR dengan tenor hingga 25 tahun. Bayangkan, seseorang harus menghabiskan 25 tahun hanya untuk menyicil sebuah rumah. Bahkan Gen Z terancam tak mampu untuk membeli rumah jika melihat kenaikan harga rumah saat ini tak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan.
Subsidi Pemerintah
Pemerintah bahkan turun tangan dalam mengatasi kesulitan rakyat untuk memiliki rumah sendiri. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan subsidi sebesar Rp4 juta, kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk membeli rumah. Subsidi ini di berikan dalam bentuk biaya administrasi, dan berlaku selama 14 bulan. Bukan hanya itu, pemerintah juga menggratiskan PPN atas pembelian rumah berharga dibawah Rp2 miliar. Bantuan tersebut diberikan untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari guncangan ketidakpastian ekonomi global. Tentu ini menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang ekonomi lemah?
Subsidi ini tentu saja sangat membantu, tapi hanya menyasar masyarakat yang kaya. Mengapa hanya untuk masyarakat yang kaya? Itu dikerenakan melihat harga rumah yang saat ini sangat fantastis, tentu tidak sebanding dengan subsidi yang diterima. Sehingga bisa dikatakan jika penghasilan UMR tak akan pernah mampu untuk membeli rumah di perkotaan, apalagi jika ia telah berkeluarga. Sejatinya masyarakat lebih berharap akan mendapatkan harga rumah yang terjangkau sehingga setiap lapisan masyarakat mampu untuk membeli dan menempati rumah sendiri tanpa harus disubsidi. Tapi kenyataannya bagai si pungguk merindukan bulan.
Solusi yang Ditawarkan oleh Islam, agar Bisa Memiliki Rumah
Keinginan akan mendapatkan jaminan ekonomi merupakan salah satu fitrah manusia. Masalah tempat tinggal merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perekonomian yang mengikat seluruh masyarakat. Semua orang memerlukan rumah untuk berlindung, istirahat, dan melakukan aktifitas harian lainnya. Dalam sistem kapitalisme, harga rumah memang sengaja digelembungkan agar menciptakan sebuah lapangan usaha bagi dunia perbankan dan pengusaha perumahan. Sehingga untuk mendapatkan sebuah hunian yang layak dengan ekonomi rendah hanya dua pilihan, antara mengontrak ataupun melalui KPR dengan sistem riba.
Dalam negara Khilafah, setiap individu berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Tiada hak bagi seorang anak Adam dalam hal ini selain rumah tempat tinggal, baju yang menutupi auratnya, dan roti kering serta air.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, negara bertanggungjawab dalam memberikan jaminan jika setiap warga negara mempunyai rumah. Jika ada masyarakat yang tidak mampu mengusahakan tempat tinggal dan makanan untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, maka negaralah yang akan bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan tersebut, hingga ia mampu melakukannya sendiri.
Negara Khilafah mempunyai beberapa cara agar setiap warga negaranya mampu memiliki rumah yang layak huni. Dengan menyediakan rumah yang murah dan membangun perumahan secara besar-besaran, baik itu dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta yakni pengembang. Negara mempunyai beberapa pertimbangan yang matang dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk mewujudkan setiap warganegaranya memiliki rumah. Adapun yang jadi bahan pertimbangan adalah keadaan, kebutuhan dan kemampuan tiap-tiap warganegara, sebelum menetapkan bantuan apa yang akan diberikan kepada mereka. Sistem perekonomian Islam telah menyiapkan berbagai mekanisme dalam mewujudkan keinginan warganegaranya akan memiliki rumah, yakni:
Pertama, hadiah dari negara, baik berupa tanah, tanah dan rumah, maupun tanah dan bantuan keuangan. Diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah yang layak huni. Kedua, Pinjaman tanpa bunga dari negara, diberikan kepada masyarakat yang mampu dan mempunyai pekerjaan, maka negara menyediakan layanan pinjaman tanpa bunga ini untuk membeli rumah. Ketiga, embayaran secara bertahap, merupakan alternatif dari pinjaman tanpa bunga. Negara menyediakan tempat tinggal untuk masyarakat, dan dibayar secara bertahap sesuai kemampuan.
Ketiga mekanisme di atas bukan hanya berlaku untuk warganegara Muslim, tapi juga bagi non-Muslim. Khalifah juga akan mendorong sektor swasta untuk turut menjadi sumber pendanaan untuk membeli rumah. Adapun caranya, berupa : Pinjaman tanpa bunga dari masyarakat, pembayaran yang ditangguhkan serta wakaf.
Dengan semua solusi yang ditawarkan oleh Khilafah, maka tak ada lagi warganegara yang tak memiliki rumah yang layak huni, baik itu Muslim maupun non-Muslim. Wallahualam bissawab. []
