Sistem kapitalisme memang meniscayakan adanya perjudian. Meski keberadaannya meresahkan, tetapi tetap saja ada pihak yang diuntungkan
Lain halnya saat sistem Islam diterapkan di suatu negara. Karena syariat Islam mengharamkan perjudian, maka mau tidak mau akan ada seperangkat sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi mereka yang kedapatan melakukan perjudian
Penulis Maya Dhita
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Judi online terus memakan korban
Seorang ibu rumah tangga (49) ditemukan tewas gantung diri akibat anaknya yang kecanduan judi online, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tak hanya itu, seorang office boy di Bandung juga nekat menggasak uang perusahaan senilai 150 juta untuk melunasi hutang karena ikut judi online. (Kompas, 14/9/2023)
Meski banyak sekali yang dirugikan, nyatanya judi online makin meningkat penggunanya. Hal ini ditunjukkan dari maraknya iklan judi online baik yang terang-terangan maupun berkedok game yang lalu lalang di media sosial.
Pemerintahan pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan mulai dari sosialisasi anti judi online, yaitu menjaga keluarga, teman, dan orang-orang sekitar dari penggunaan judi online serta memeranginya.
Selain itu pemerintah juga meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk bekerjasama dan berupaya meningkatkan pemberantasan judi online. Pemerintah juga terus melakukan pemutusan dan pemblokiran situs yang ditengarai terkait judi online. Aksi konkrit ini telah berhasil memutus akses 425.506 konten perjudian online selama 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. (Tempo, 21/10/2023)
Dari berbagai sumber disebutkan bahwa sebenarnya permainan judi online ini tidak akan pernah bisa membuat pemakainya sejahtera. Rupanya permainan ini telah di-setting sedemikian rupa oleh bandar sehingga kemungkinan menang hanya tipis. Itupun hanya untuk beberapa kali saja. Memang satu dua kali tetapi kalah berkali-kali, begitulah konsepnya.
Sebenarnya apa yang membuat seseorang tertarik bahkan terus berkubang di aktivitas haram ini?
Pertama, adalah faktor ekonomi. Pengguna tergiur mendapatkan uang berlipat dengan cara cepat tetapi modal kecil. Hal ini dikarenakan sulitnya mencari kerja sedangkan banyak tanggungan hidup yang harus dibayarkan.
Kedua adalah dorongan adrenalin. Seseorang akan merasakan kepuasan dan sensasi yang berbeda saat bisa memenangkan sesuatu serta merasa tertantang saat belum berhasil memenangkan permainan.
Ketiga adalah probabilitas. Keyakinan bahwa ada kemungkinan menang membuat seseorang tidak putus asa untuk mencoba kembali. Apalagi jika pernah menang. Atau bahkan jika selalu kalah dan sudah habis banyak, maka ingin menang dengan harapan menutup kerugian.
Keempat adalah hiburan. Seseorang melakukan judi online untuk hiburan atau mengisi waktu luang. Bahkan beberapa melakukan untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.
Kelima masalah psikologis. Judi online kadang dijadikan pelarian dari masalah dan penghilang stres. Adapula yang memanfaatkannya untuk mencari perhatian keluarga dan lingkungannya.
Secara keseluruhan aspek di atas adalah cabang-cabang dari permasalahan pokok dipisahkannya agama dari kehidupan. Seseorang dengan akidah yang lemah dan tidak dipupuk dari kecil akan memiliki ketahanan hidup yang lemah pula. Mereka akan lebih mudah terbawa arus dan kehilangan arah bahkan tujuan hidup. Lebih parahnya adalah kehilangan motivasi untuk hidup. Jadi tetap saja bahwa judi online sudah masuk masalah sistemis yang harus diselesaikan dari akar permasalahannya.
Sistem kapitalisme memang meniscayakan adanya perjudian. Meski keberadaannya meresahkan, tetapi tetap saja ada pihak yang diuntungkan. Bandar judi online akan selalu jadi pihak yang akan meraup untung besar dari setiap transaksi perjudian. Mereka akan terus eksis saat punya akses untuk bernegosiasi dengan pihak berwenang. Jikapun situs judi online-nya diblokir, maka akan dengan mudah membuat situs baru.
Lain halnya saat sistem Islam diterapkan di suatu negara. Karena syariat Islam mengharamkan perjudian, maka mau tidak mau akan ada seperangkat sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi mereka yang kedapatan melakukan perjudian. Mulai dari pemakai, bandar, penyedia jasa iklan dan semua yang terlibat di dalamnya.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Tidak hanya itu, negara akan mendukung adanya penelitian dan peningkatan teknologi serta keilmuan untuk menjaga agar akses internet aman dari situs-situs yang diharamkan. Negara juga mengusahakan tingkat pengamanan yang tinggi di dunia siber. Pengkondisian akan mempersempit celah masuknya konten haram karena akan langsung diblokir aksesnya termasuk di dalamnya iklan dari situs judi online.
Selain itu, pemerintahan Islam akan memastikan kesejahteraan warganya. Mulai dari menjamin ketahanan pangan bagi rakyat. Menyediakan lapangan kerja bagi para suami dan lelaki. Pemenuhan kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan akan rasa aman dan tempat tinggal yang layak. Dan lain sebagainya.
Saat kesejahteraan terjamin, maka tidak akan ada orang-orang yang mencari penghasilan dengan jalan pintas yaitu dengan berjudi. Adanya akidah yang kuat yang ditanamkan sejak dini dan juga adanya kontrol dari masyarakat akan menjaga keimanan seseorang untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Begitulah syariat Islam mengatur kehidupan manusia. Wallahualam bissawab. []
