Penyalahgunaan Kekuasaan Satu Keniscayaan dalam Demokrasi

 


Sekalipun seruan seluruh elemen melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pejabat aktif yang menjadi kontestan pemilu, rasa-rasanya sulit untuk mencegah memanfaatkan jabatan apalagi menjaga integritas untuk tidak menggunakan jabatannya dalam proses pencalonan

Sekalipun ada regulasi yang mengatur melarang penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan


Penulis Nahmawati 

Pegiat Literasi


Matacompas.com, Opini -- Pesta demokrasi sudah di depan mata, para calon kandidat mulai mendaftarkan diri ke KPU. Menarik, sejumlah figur turut meramaikan kontestasi pemilihan presiden 2024. Mereka adalah pejabat aktif yang menduduki posisi sebagai menteri, kepala daerah, bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


Ada Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi cawapres, Menhan Prabowo Subianto yang menjadi capres Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjadi cawapres, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres. Dari tiga pasangan bakal capres dan cawapres hanya dua figur yang sudah non aktif sebagai pejabat. Keberadaan para kandidat dari kalangan pejabat tentu tidak bisa lepas dari politik kepentingan dalam pemerintahan. 


Menyoal hal tersebut, untuk menghindari konflik kepentingan, pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi menyarankan agar menteri yang bersinggungan dengan pusaran koalisi pilpres termasuk yang menjadi bakal capres dan cawapres untuk segera mundur dari jabatannya. Hal ini untuk mencegah berdirinya posko pemenangan di kantor-kantor kementerian tempat mereka menjabat. Pernyataan tersebut wajar disampaikan melihat pasangan Prabowo-Gibran saat mendaftar ke KPU, sejumlah menteri kabinet pemerintahan Presiden Jokowi turut mengantar pasangan tersebut ke KPU. Juga terdapat beberapa menteri yang didapuk masuk tim pemenangan nasional Prabowo-Gibran.


Kekhawatiran penyalahgunaan fasilitas negara pun rawan terjadi. Khoirunnisa Nur Agustyati direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuturkan peluang penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024 akan selalu terbuka, apalagi para kontestan merupakan seseorang yang masih menjabat. Penyalahgunaan berpotensi terjadi karena bisa saja peserta pemilu memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan kampanye, seperti program-program pemerintah digunakan sebagai alat kampanya. (Tirto, 24/10/2023).


Apalagi terkait anggaran negara, pastinya akan menjadi target penyalahgunaan oleh kandidat yang notabene pejabat aktif. Anggaran negara akan menjadi salah satu sasaran empuk dalam penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Hal tersebut bisa disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk menduplikasi kegiatan. Misalnya dalam kegiatan pembagian sembako, BLT dan lain-lain  dimanah sumber dananya dari pemerintah tapi di klaim sebagai bantuan dari kandidat tertentu.


Potensi penyalahgunaan Fasilitas Negara di Pilpres 2024 untuk keperluan kampanye sangat terbuka. Aset negara seperti kendaraan dinas pun akan digunakan untuk kampanye. Apalagi aturan KPU memberi peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan golongan, bahkan fasilitas negara dan anggaran. 


PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur, pejabat setingkat menteri, DRR RI dan kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya cukup mengajukan cuti kepada presiden. Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, juga tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (ANTARA, 18/10/2023).


Ini bisa menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh negara, apalagi didukung regulasi yang ada. Inilah salah satu dampak dari aturan yang dibuat oleh manusia. Potensi mengabaikan tanggungjawab tugas dan abai terhadap hak rakyat akan terus terjadi.


Inilah regresi atau kemunduran demokrasi. Ditandai dengan dikooptasinya sebagian besar fungsi lembaga publik yang sangat mudah dikendalikan oleh elite. Rakyat senantiasa disandera oleh sang pejabat sehingga sulit menentukan pilihan sesuai hati nuraninya. Sekalipun seruan seluruh elemen melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pejabat aktif yang menjadi kontestan pemilu, rasa-rasanya sulit untuk mencegah memanfaatkan jabatan apalagi menjaga integritas untuk tidak menggunakan jabatannya dalam proses pencalonan. Sekalipun ada regulasi yang mengatur melarang penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.


Sistem demokrasi sangat berbeda dengan pemilihan pemimpin dalam Islam. Dalam sistem Islam mengutamakan kejujuran dalam proses pemilihan pemimpin dan menghindarkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. 


Dalam sistem pemerintahan Islam, mekanisme pemilihan pemimpin tidak diperlukan kampanye akbar yang akan menghabiskan anggaran cukup besar. Sehingga teknis pemilihan cukup sederhana yakni batas waktu tiga hari kampanye dan pemilu akan selesai. 


Dikisahkan, Rasulullah saw. pernah menegur dan menyita harta petugas negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan harta ghulul. Begitu pula ketika Umar bin Khattab menjadi seorang pemimpin pernah menyita harta milik Atabah bin Abi Sufyan r.a. yang menjabat sebagai gubernur di Thaif. Harta tersebut diduga hasil penyalahgunaan kekuasaan selama menjabat dan harus dikembalikan ke baitulmall.


Ketegasan Islam akan adanya pertanggungjawaban di akhirat dapat menjaga setiap orang termasuk calon pejabat untuk taat pada aturan Allah dan Rasul-Nya.


Oleh karena itu, seorang pemimpin bukanlah sosok yang diliputi nafsu berkuasa melainkan orang yang terus berusaha melekatkan sifat adil pada dirinya.


Wallahualam bissawab.

Name

Analisis,4,Motivasi,2,Nasional,4,Opini,163,Polri,17,Puisi,1,Sumbar,25,Surat Pembaca,6,TEENAGER,1,TNI,50,
ltr
item
TV Negeri: Penyalahgunaan Kekuasaan Satu Keniscayaan dalam Demokrasi
Penyalahgunaan Kekuasaan Satu Keniscayaan dalam Demokrasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2OBiwyUF_6nOYfJQy-MxibYJv-m6hzC0twYQl_TPGB9wrXiPMYS7hkpqNK5rae9Ced7H35zyP-Z1Gs1vXb5Yg5JASBxrrHs2OOgVRRnfKB2x-G7DbfczvqlkjkpWw71M32xmpkD0-hNyhXmmsw_aQ3u7_YEXCtcR548YRnnXWKkSldb1uGLV0dESrI_ig/s320/20231108_161241.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2OBiwyUF_6nOYfJQy-MxibYJv-m6hzC0twYQl_TPGB9wrXiPMYS7hkpqNK5rae9Ced7H35zyP-Z1Gs1vXb5Yg5JASBxrrHs2OOgVRRnfKB2x-G7DbfczvqlkjkpWw71M32xmpkD0-hNyhXmmsw_aQ3u7_YEXCtcR548YRnnXWKkSldb1uGLV0dESrI_ig/s72-c/20231108_161241.jpg
TV Negeri
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/penyalahgunaan-kekuasaan-satu.html
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/penyalahgunaan-kekuasaan-satu.html
true
8903722848118040034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content