Pendapatan Bukan Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam

 


Pendapatan negara sangat besar saat migas mampu dikelola sendiri dan pendistribusiannya merata

 Kesejahteraan rakyat pun akan semakin meningkat


Penulis Melta Vatmala Sari

Mahasiswi Universitas Jambi


Matacopas.com, OPINI -- Indonesia kaya dengan hasil sumber daya alamnya, sumber daya alam inilah yang menjadi sumber pendapatan negara Indonesia yang di Kelola oleh negara untuk rakyatnya seperti membangun infrastruktur daerah atau provinsi.  Jika kita berbicara pendapatan negara perlu kita ketahui bahwa pendapatan negara indonesia terbagi atas 3 yaitu, pendapatan yang bersumber dari pajak,  pendapatan bukan pajak, dan hibah. Nah dalam hal ini kita mengkaji tentang sumber pendapatan negara bukan pajak. Apa aja sih yang termasuk pendapatan bukan pajak?


Pendapatan bukan pajak

Mengutip dari kementerian energi dan sumber daya mineral[]com[]id.  Pendapatan bukan pajak ini yakni pemanfaatan sumber daya alam,  pengelolaan pelayan, hak milik negara seperti barang sitaan yang dilelang, dan pengelolaan dana.


Kita ambil dari sumber daya alam salah satu pemanfaatan sumber daya alam yaitu migas. Sektor minyak dan gas bumi ini (migas) dari ungkapan penelitian badan kebijakan fiskal bergerak di Lembaga Departemen Keuangan, Sunarsip, senantiasa mendominasi penerimaan negara dari PNBP.  Berdasarkan data realisasi pada bulan juli 2008, dari PNBP sebanyak Rp14,86 triliun sektor migas menyumbang Rp101,5 triliun. Tetapi menurut Sunarsip, ketika menghadiri seminar perencanaan energi daerah di Jakarta, pada akhir bulan agustus 2008 saat itu ia menjadi nara sumbernya ia mengatakan “PNBP selama ini sangat di pengaruhi oleh realisasi ICP (Indonesia price crude).


Diuraikan Kembali PNBP dalam tahun 2008 APBN sebanyak Rp 282,8 triliun.  Perkiraan realisasi sebesar Rp 363,1 triliun. Sedang pada RAPBN tahun 2009 targetnya sebesar 295,4 triliun dengan asumsi ICP sebesar 100 USD per barel serta lifting minyak mentah sebesar 950 ribu barel per hari. Ini akan berdampak pada perkembangan harga minyak mentah terutama berpengaruh pada PBNBP dan PPH migas dan belanja subsidi energi. Pos dari pendapatan bukan pajak ini berasal dari penerimaan SDA,  bertujuan mengetahui bagian laba BUMN dan PNBP lainnya. Jika kita ketahui penerimaan migas ini terdiri dari minyak mentah dan gas bumi. Selama ini kita hanya mengetahui bahwa pos PNBP SDA hanya didominasi migas saja.  Sedangkan penerimaan migas ini disumbangkan Sebagian besarnya PNBP minyak mentah. Dalam mengupaya memperbaiki cost recovery ini peru melakukan pembentukan task force cost recovery. Maka dari itu gugus ini pun melakukan evaluasi biaya untuk kegiatan sektor migas.


Fungsi penerimaan atau pendapatan bukan pajak

Berdasarkan fungsinya pendapatan negara bukan pajak ini memiliki fungsi yaitu membantu kegiatan kegiatan yang dibuat serta dilaksanakan oleh departemen/organisasi/negara untuk meningkatkan nilai atau kinerja aktivitasnya. Dengan hal ini terdapat dua fungsi utama penerimaan negara bukan pajak berdasarkan badan Pendidikan dan pelatihan keuangan. 

1. Fungsi bugeter adalah pembiayaan yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan kepada kas negara untuk membantu melancarkan seluruh aktivitas negara.

2. Fungsi regulator adalah sebagai bahan untuk pertimbangan yang diambil oleh pemerintah untuk membuat juga mengatur dalam kebijakan negara untuk pembangunan yang vital.


Penerimaan negara bukan pajak  dalam ekonomi islam

Dahulu pada zaman rasulullah juga ada pendapatan dari non pajak tidak hanya tergantung dalam zakat saja. Seperti kita ketahui bahwa  Penerimaan negara dalam islam yang tidak termasuk kedalam kategori pajak adalah ghanimah dan fai, di mana kedua instrumen ini memiliki karakteristik yang sama tetapi berbeda dalam pengimplementasiannya. Dilihat dari perkembangan secara teoritis pendapatan negara pada masa daulah Islamiyah dibandingkan dengan masa sekarang sangat jauh beda tidak seperti pada masa islam berjaya dahulu. Perlu diketahui penerimaan negara ini pada masa islam dan masa kontemporer masih terdapat kemiripan diantaranya. 


1. Ghanimah adalah pendapatan negara dari hasil peperangan atau kemenangan. Saat negara atau umat kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam peperangan maka semua harta dari lawan akan menjadi hak milik negara yang menang seperti dialami oleh kaum muslimin pada zaman rasulullah dan pada masa khulafurrasyidin. Pembagian ghanimah pun sudah diatur dalam surah Al Anfal ayat 41.


2. Fay, fay hampir sama dengan ghanimah. Gahnimah ini mendapatkan harta setelah terjadinya peperangan sedangkan fay adalah berupa pendapatan yang mempertimbangkan kondisi pada saat itu tapi tidak melakukan atau mendapatkan dari peperangan. Sangat jauh beda pada zaman modern sekarang.


3. Khumus merupakan seperlima yang wajib dikeluarkan dari kelebihan pendapatan pertahun seperti dari tambang atau harta karun yang terjadi pada zaman Rasulullah.


4. Jizyah merupakan pungutan yang dikenakan pada warga non muslim yang memenuhi syarat jika tinggal di wilayah muslim. Jizyah ini diberlakukan sebagai jaminan perlindungan warga negara yang bukan muslim dari pemerintah Islam, sebab tidak semua orang non muslim itu sanggup membayar jizyah ini, untuk itu jizyah juga berlaku kepada masyarakat yang mampu membayarnya dan pemerintah juga harus memenuhi penduduk non muslim atau kafir zimmi yang kehidupannya tidak cukup atau tidak mampu. Jizyah ini berupa zakat bagi penduduk muslim.


5. Usyr merupakan pungutan yang dikenakan bagi mereka yang berdangang melintasi negara. Pemberlakukan usyr ini untuk dijadikan sebagai jaminan bagi seseorang yang memasuki wilayah orang lain untuk melakukan perdagangan di sana tanpa terjadinya perdebatan.


6. Kharaj merupakan pungutan atas tanah yang produktif milik rakyat. Berawal dari kharaj ini dipungut atau diminta dari orang non muslim atau disebut dengan kafir zimmi karena mereka menetap dikawasan daulah Islam sebab tanah mereka berhasil ditaklukkan jadi tanah mereka menjadi hak milik kaum muslim untuk bisa dimanfaatkan oleh kaum muslim sebagai pengganti sewa.  


Infak, wakaf, dan sadaqah juga termasuk dalam pendapatan bukan pajak sumber ini sifatnya sukarela untuk kepentingan umat. Pendapatan ini tergantung tingkat spiritual masyarakat. Namun, ada negara yang memanfaatkan sumber pendapatan tersebut untuk pembangunan negara. 


Pada masa daulah Islam berjaya migas ini juga dikelola dengan baik jadi migas tidak ada yang kotor dan mengandung alkohol. Pada masa daulah, migas tidak pernah mengalami naik turun harga karena migas selalu dikelola oleh negara dan tidak membiarkan orang-orang asing mengutik atau mengelolanya sehingga hasil migas sangat bersih dan bagus. Pendapatan negara sangat besar saat migas mampu dikelola sendiri dan pendistribusiannya merata. Kesejahteraan rakyat pun akan semakin meningkat.

Wallahualam bissawab.

Name

Analisis,4,Motivasi,2,Nasional,4,Opini,163,Polri,17,Puisi,1,Sumbar,25,Surat Pembaca,6,TEENAGER,1,TNI,50,
ltr
item
TV Negeri: Pendapatan Bukan Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam
Pendapatan Bukan Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2Zb4METl5CGpoO0TpHPR9WsrPnE5YlD63nEQcMi5Ei0zCHivOKawsD0gx1uENmgfAs5B_SgDTyNe6gbmiElwy9wodNxPOh-sCmsU7zfsAFHRMn-f2ky_HD_oq6woK0da08KPci_fEWxoiw8M7ySbC7Q3mOnHX_5B-dEW6v5Nka_ZKfQtc6hkAfME463hZ/s320/20231124_100143.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2Zb4METl5CGpoO0TpHPR9WsrPnE5YlD63nEQcMi5Ei0zCHivOKawsD0gx1uENmgfAs5B_SgDTyNe6gbmiElwy9wodNxPOh-sCmsU7zfsAFHRMn-f2ky_HD_oq6woK0da08KPci_fEWxoiw8M7ySbC7Q3mOnHX_5B-dEW6v5Nka_ZKfQtc6hkAfME463hZ/s72-c/20231124_100143.jpg
TV Negeri
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/pendapatan-bukan-pajak-dalam-perspektif.html
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/pendapatan-bukan-pajak-dalam-perspektif.html
true
8903722848118040034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content