Maraknya Judi Online Buah Getir Kapitalisme



Sudah sangat jelas bahwa berjudi adalah dosa besar. Sejatinya seorang muslim wajib meninggalkan perbuatan yang haram

Terlebih lagi berjudi dapat mengakibatkan kemiskinan, permusuhan, rusaknya rumah tangga, serta jauhnya meraih rida Allah Swt.. Naudzubillah min dzalik


Penulis Sri Yana 

Pegiat Literasi


Matacompas.com, OPINI -- Judi dari zaman dahulu sudah ada. Hanya saja judi zaman sekarang makin berkembang, tanpa bertemu pun perjudian bisa terjadi. Padahal menurut aturan Islam, perjudian tidak diperbolehkan, sebagaimana firman Allah Swt., "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (perbuatan setan). Oleh karenanya jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu menjadi orang beruntung."(TQS. Al Maidah: 90).


Dari ayat di atas sudah jelas bahwa berjudi adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Namun, mengapa pada zaman sekarang judi makin hari makin marak?


Judi Online Merugikan Masyarakat


Kecanggihan teknologi membuat masyarakat lebih mudah mengakses apa saja, terutama perjudian. Menurut Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa perjudian online menjadi pusat perhatian selama Juli hingga Oktober. Sebab, Kominfo menemukan 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. Diduga kerugian masyarakat terkait judi online ini mencapai Rp2,2 triliun untuk satu situs saja. Dihitung-hitung pertahunnya dapat mencapai Rp27 triliun. (cnbcindonesia[dot]com, 30/10/2023).


Begitu besarnya kerugian akibat dari perjudian online ini. Makin hari makin marak terjadi. Padahal pemberantasannya sudah dilakukan. Sayangnya hanya domain saja sehingga mudah muncul dengan nama yang lain. Ketika ada penindakan, seperti pemblokiran oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan ada lagi situs-situs baru sebagai penggantinya.


Di sisi lain, perlu adanya pengawasan dari masyarakat untuk melaporkan siapa saja yang aktif terlibat, apalagi yang terang-terangan mempromosikannya. Misal, kejadian situs judi online menjadi sponsor kegiatan masyarakat. Berarti masyarakat mengakui keberadaannya. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat lebih waspada untuk memilih siapa saja yang boleh dijadikan sponsor atau tidak. Bila yang memberikan bantuan adalah badan/lembaga yang dilarang, seharusnya ditolak.



Mengapa Masih Berjudi Online?


Masyarakat sekarang adalah masyarakat yang terkenal pandai menggunakan teknologi. Namun, tak dimungkiri kepandaiannya banyak disalahgunakan untuk hal-hal yang kurang baik. Sangat wajar sekali karena masyarakat tidak dibingkai dengan akidah yang lurus, yakni akidah yang menanamkan kesadaran hubungan dirinya dengan Allah, serta dirinya dengan manusia. Oleh karena itu, menjadikan manusia berkehendak sesuka hatinya. Ditambah lagi dengan sistem hidup saat ini yang nyata kerusakannya sehingga akan memperparah keadaan. Sebab, di sistem kapitalisme uanglah yang berkuasa sehingga menjadikan uang segala-galanya. Tanpa uang manusia lemah, ditindas, bahkan diremehkan.


Tidak heran, jika dalam naungan sistem ini marak judi online, karena masyarakat sudah bingung caranya mendapatkan uang. Banyak yang mengatakan yang haram saja susah, apalagi yang halal. Cara berpikir yang praktis dan kecanduanlah membuat lupa akan akibatnya.


Larangan Berjudi


Baik khamar maupun judi, keduanya adalah dosa besar, sebagaimana firman Allah Swt., “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (TQS. Al-Baqarah: 219).


Sudah sangat jelas bahwa berjudi adalah dosa besar. Sejatinya seorang muslim wajib meninggalkan perbuatan yang haram. Terlebih lagi berjudi dapat mengakibatkan kemiskinan, permusuhan, rusaknya rumah tangga, serta jauhnya meraih rida Allah Swt.. Naudzubillah min dzalik.


Oleh karenanya Islam sangat melarang perjudian, baik itu judi offline maupun judi online. Pada saat ini disadari maraknya perjudian karena ketiadaan Khilafah yang melindungi dan menjaga akidah dan akhlak umat. Jadi, wajar ketika umat tidak dipelihara dengan baik, permasalahan akan terus bermunculan. Sejatinya apakah masih ragu akan adanya penerapan Khilafah?


Khilafah Solusi


Khilafah adalah sistem pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah saw. dalam mengatur seluruh urusan umat. Khilafah pun menerapkan hukum syariat yang berpedoman pada Al-Qur'an dan Sunah yang tentu berasal dari Allah Swt. Sehingga Khilafah akan memberlakukan kebijaksanaan secara preventif dan kuratif terhadap maraknya perjudian online. Preventif adalah tindak pencegahan agar perjudian tidak terjadi, sedangkan kuratif adalah tindakan setelah terjadinya perjudian. 


Mekanisme dalam mengatasi perjudian ini dengan dilakukan pembinaan dan penanaman akidah yang kokoh kepada umat agar umat paham akan keharaman perjudian dan mudaratnya. Selain itu, negara juga akan memutus seluruh rantai jaringan judi online agar umat tidak dapat mengaksesnya. Apabila ada orang-orang yang pembuat situs online dan pelaku judi online maka negara akan memberikan sanksi takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau kadi.


Di samping itu, Khilafah juga menerapkan hukum syariat yang istimewa, yaitu sanksi zawajir berupa pencegahan agar tidak terjadi tindakan kriminal yang baru, sedangkan jawabir berupa penerapan hukum syariat kepada pelaku kriminal agar dilakukan hukuman di dunia sebagai penebus dosa yang meringankan penghisaban hukuman di akhirat.


Itulah solusi yang diberikan Khilafah agar kemaksiatan, seperti perjudian online dapat diatasi. Sehingga tidak ada celah bagi pelakunya. Selain itu, Khilafah pun memberikan pekerjaan kepada para laki-laki agar meninggalkan perjudian online. Sebab, perjudian yang terjadi kerap disebabkan oleh keadaan seseorang yang ingin mendapatkan uang dengan cara apa pun. Namun, apabila Islam sudah memberikan lapangan pekerjaan kepada kaum laki-laki, mereka akan menjadi orang-orang yang bertanggung jawab, serta tidak merasakan kesulitan ekonomi seperti sekarang ini. Wallahualam bissawab. []

Name

Analisis,4,Motivasi,2,Nasional,4,Opini,163,Polri,17,Puisi,1,Sumbar,25,Surat Pembaca,6,TEENAGER,1,TNI,50,
ltr
item
TV Negeri: Maraknya Judi Online Buah Getir Kapitalisme
Maraknya Judi Online Buah Getir Kapitalisme
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcq4y7ZoBkJ2viZVFg3QTE5pShkh_FuTwzfBUucXfpYm3D6HSGLVBEtY-JJVH9WiG1Fn5HjF5HcjAZYI6oUE105coz_ysPgJXAcRNhXePgK2qpOFSxESSmehAP830RS3jSEcoX_RPJ9DoBx7ErFAgcipgs9D_QEYBmhoyfgzp35NxEouldX1Jxb2qer_3N/s320/20231113_134556.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcq4y7ZoBkJ2viZVFg3QTE5pShkh_FuTwzfBUucXfpYm3D6HSGLVBEtY-JJVH9WiG1Fn5HjF5HcjAZYI6oUE105coz_ysPgJXAcRNhXePgK2qpOFSxESSmehAP830RS3jSEcoX_RPJ9DoBx7ErFAgcipgs9D_QEYBmhoyfgzp35NxEouldX1Jxb2qer_3N/s72-c/20231113_134556.jpg
TV Negeri
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/maraknya-judi-online-buah-getir.html
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/11/maraknya-judi-online-buah-getir.html
true
8903722848118040034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content