Over Crowded Lapas, Tepatkah Solusi Grasi Napi Narkoba?



Adanya wacana pemberian grasi besar-besaran untuk mengurangi kepadatan lapas tentu bukan pilihan mudah. Bukan tidak mungkin mereka akan melakukan kesalahan berulang

Bahkan saat napi narkoba dikurangi, tidak akan mampu menahan pertambahan jumlah napi narkoba baru


Penulis Maya Dhita

Pegiat Literasi


Matacompas.com, OPINI - Kondisi lapas di Indonesia sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, hampir seluruhnya mengalami over capacity. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan bahwa jumlah penghuni lapas di Indonesia per 24 Maret 2023 mencapai 265.897 orang. Padahal kapasitas lapas dalam negeri hanya 140.424 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen tahanan terkait kasus narkoba. (Dataindonesia, 2/6/3023)


Untuk mengatasi masalah over crowded lapas ini, berbagai kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari menekan jumlah penambahan napi narkoba dengan tidak memberikan hukuman penjara, tetapi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Selain itu wacana grasi besar-besaran bagi napi nargrasikoba nampaknya akan direalisasikan di tahun 2024. Sebelumnya mutasi napi juga sering dilakukan ke lapas atau rutan yang masih memiliki daya tampung.


Dari permasalahan over crowded lapas yang dari dulu tidak pernah terselesaikan, sesungguhnya menunjukkan bahwa hukum yang kita adopsi saat ini tidak tegas dan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan maupun tindak kriminal. Maka akan menjadi wajar jika narapidana akan terus bertambah. Karena itu permasalahan dalam skala sistem harus diselesaikan secara sistematis juga.


Taruhlah pada narapidana narkoba sebagai penyumbang terbanyak jumlah napi di negeri ini. Keefektifan memenjarakan napi sebagai hukuman yang dianggap paling tepat dan adil nyatanya tidak mampu memenuhi harapan. Idealnya napi yang dipenjara khususnya yang terjerat masalah narkoba akan mendapatkan beberapa pembinaan.


Yang pertama mendapat pembinaan kesehatan, mulai dari kesehatan umum seperti perawatan kesehatan akibat infeksi dsb. Kedua adalah kegiatan perawatan ketergantungan narkoba mulai dari skrining hingga rehabilitasi. Ketiga adalah kegiatan perawatan jasmani, misalnya perawatan makanan, kebersihan pribadi, olahraga, penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit menular. Keempat adalah kegiatan perawatan kesehatan mental dan rohani. Dan tambahannya adalah program pembinaan kemandirian.


Segala jenis pembinaan ini tidak akan mampu diserap secara optimal oleh napi narkoba karena kondisi lingkungan penjara yang terlalu padat sehingga makin berpengaruh pada menurunnya kesehatan fisik dan mental.


Tidak hanya itu, adanya petugas yang tidak amanah, membiarkan adanya kejahatan di dalam penjara. Mudahnya transaksi ilegal bahkan seorang napi mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.


Adanya wacana pemberian grasi besar-besaran untuk mengurangi kepadatan lapas tentu bukan pilihan mudah. Bukan tidak mungkin mereka akan melakukan kesalahan berulang. Bahkan saat napi narkoba dikurangi, tidak akan mampu menahan pertambahan jumlah napi narkoba baru. 


Paradigma Islam


Dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, maka setiap aturan dan hukum yang dibuat selalu bersumber pada Al-Qur'an dan sunah. Begitu pula dengan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dan kriminalitas, termasuk di dalamnya napi narkoba.


Islam memiliki dua fungsi sistem sanksi yaitu sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir diistilahkan sebagai penebusan dosa saat di akhirat kelak. Pelaku tidak akan dihisab karena telah menebusnya dengan sanksi setimpal berdasarkan hukum syarak di dunia. Hal ini akan memunculkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan mengulangi kesalahannya. Hal ini juga sekaligus mengembalikan  ketaatan kepada Allah bagi pelaku setelah menjalankan sanksi.


Fungsi sistem sanksi kedua adalah sebagai zawajir. Yaitu fungsi pencegahan agar orang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama. Adanya hukum potong tangan, qishas, dan hukuman lain yang setimpal dengan tindak kejahatannya adalah gambaran hukum yang tegas yang tentu saja akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak dan tidak  menyalahi hukum syarak.


Di dalam Islam ada beberapa jenis sanksi yaitu hudud, jinayat, takzir, dan mukhalafah. Penjara adalah salah satu bentuk hukuman takzir. Dan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dihukumi sebagai perbuatan yang haram, maka hukum takjir berupa pemenjaraan adalah salah satu keputusan yang dapat diambil oleh Khalifah.


Dalam hukum pidana Islam terdapat tiga fungsi utama penjara. Yaitu, isthidar, berfungsi memperjelas status orang yang dipenjara, apakah berhak mendapat hukuman tersebut atau tidak.

Kedua, ihtiyath atau kehati-hatian. Terakhir adalah uqubah atau hukuman bagi pelaku kejahatan. 


Meski penjara adalah tempat hukuman, bukan berarti setiap orang yang dihukum berhak diperlakukan semena-mena dan tidak manusiawi. Rasulullah saw. mengajarkan para sahabat untuk memperlakukan dengan baik tahanannya. Begitulah Islam dalam memberikan hukuman bagi para pelaku kejahatan. Segala hal yang berasal dari syariat pasti akan mendatangkan rahmat. Wallahualam bissawab.

Name

Analisis,4,Motivasi,2,Nasional,4,Opini,163,Polri,17,Puisi,1,Sumbar,25,Surat Pembaca,6,TEENAGER,1,TNI,50,
ltr
item
TV Negeri: Over Crowded Lapas, Tepatkah Solusi Grasi Napi Narkoba?
Over Crowded Lapas, Tepatkah Solusi Grasi Napi Narkoba?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirdS_SbIDuQJw7N2YgccmrC6EUdTeHSEcVadlF-zJowxAkOVEU76SfdB-bM-cM_cV6tUH5qE7AXklf3Et8WtwAWEj6nuA2pImWAP74OqikXWLqx_G-vKZWdw28lE2zPrHVyH1kqxpcPo5NFwrF6g3eiO1A8Ezt7jL57dVaUXrVxkFkOG7qjLn_tNejmfGH/s320/20231025_090410.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirdS_SbIDuQJw7N2YgccmrC6EUdTeHSEcVadlF-zJowxAkOVEU76SfdB-bM-cM_cV6tUH5qE7AXklf3Et8WtwAWEj6nuA2pImWAP74OqikXWLqx_G-vKZWdw28lE2zPrHVyH1kqxpcPo5NFwrF6g3eiO1A8Ezt7jL57dVaUXrVxkFkOG7qjLn_tNejmfGH/s72-c/20231025_090410.jpg
TV Negeri
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/10/over-crowded-lapas-tepatkah-solusi.html
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/
https://tv-negeri.blogspot.com/2023/10/over-crowded-lapas-tepatkah-solusi.html
true
8903722848118040034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content