Dalam Islam, mengatasi persoalan kenaikan BBM, Negara akan menetapkan kebijakan sesuai dengan syariat.
Pengelolaan migas, sebagai bahan baku BBM, harus ditetapkan sesuai dengan syariat. Kepemilikannya milik rakyat dan negara berkewajiban mengelolanya untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.
Penulis Imas Rahayu, S.Pd
Praktisi Pendidikan
Matacompas.com, OPINI -- Indonesia, sebagai salah satu produsen minyak dunia, telah lama menghadapi tantangan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM non-subsidi di Indonesia adalah salah satu isu yang terus mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Per 1 Oktober 2023, PT Pertamina (Persero) telah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi. Empat jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, dengan harga Pertamax naik dari Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter (Detik, 30-9-2023).
Harga minyak dunia merupakan faktor utama yang memengaruhi harga BBM di Indonesia. Ketika harga minyak dunia naik, pemerintah Indonesia harus menyesuaikan harga BBM non-subsidi agar tetap sesuai dengan harga pasar global. Kenaikan harga minyak dunia secara langsung berdampak pada kenaikan harga BBM dalam negeri, dan hal ini memberikan tantangan serius bagi masyarakat.
Meskipun penyesuaian harga BBM adalah jenis nonsubsidi, tetap akan ada dampak kenaikan tersebut terhadap perekonomian rakyat.
Dampak pertama yang dirasakan oleh masyarakat adalah naiknya biaya hidup. Kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, seperti transportasi, listrik, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Hal ini mengakibatkan tekanan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, kenaikan harga BBM juga berdampak pada sektor industri. Bisnis yang sangat bergantung pada BBM, seperti transportasi dan manufaktur, juga merasakan dampaknya. Kenaikan biaya operasional dapat mengurangi daya saing perusahaan, bahkan memicu potensi PHK di beberapa sektor.
Pemerintah Indonesia, tentunya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, ketika harga minyak dunia naik, mereka harus mencari cara untuk mengatasi persoalan kenaikan harga BBM dengan bijak.
Kenaikan harga yang mengikuti tren dunia ini disebabkan oleh perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia. Dengan mengikuti pasar global, Indonesia harus menyesuaikan diri dengan situasi yang sudah ditentukan. Jadi, jika harga komoditas naik di dunia internasional, Indonesia juga harus menaikkan harganya.
Kenaikan harga minyak sendiri terkait dengan permainan perdagangan negara-negara yang termasuk dalam Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). Mereka bisa menurunkan harga minyak dengan meningkatkan pasokan, tetapi hal ini tidak dilakukan karena ada kepentingan negara berpengaruh yang tidak menginginkannya. Semua ini berkaitan dengan masalah keuntungan.
Indonesia, sebagai salah satu negara pengimpor bahan baku minyak, memiliki keterbatasan dalam mengatasi situasi ini. Dalam sistem yang diterapkan di negeri saat ini yakni sekuler kapitalisme, negara memang sekadar berperan sebagai fasilitator sehingga peran negara menjadi minim.
Negara ini tampaknya hanya memiliki peran sebagai pembantu tanpa kemampuan menjadi pemain utama. Ia hanya bisa menentukan kebijakan sesuai bisnis dan perjanjian yang ada. Perjanjian-perjanjian yang menguntungkan kapitalis tidak dapat dihindari.
Pandangan Islam
Dalam sistem Islam, pelayanan kepada rakyat adalah prioritas utama. Rasulullah saw. bersabda, “Pemerintah adalah raa’in (pengurus) dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Dalam mengatasi persoalan kenaikan BBM, Negara akan menetapkan kebijakan sesuai dengan syariat. Pengelolaan migas, sebagai bahan baku BBM, harus ditetapkan sesuai dengan syariat. Kepemilikannya milik rakyat dan negara berkewajiban mengelolanya untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.
Dalam ketentuan syariat Islam, BBM, energi, dan sumber daya alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik rakyat. Selain itu, Islam juga melarang penguasaan SDA oleh swasta asing maupun lokal. SDA yakni BBM merupakan komoditas yang berstatus kepemilikan umum sehingga tidak layak dibisniskan kepada rakyat, apalagi sampai menyebabkan rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan semua itu.
Hal ini didasarkan pada sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang menuturkan bahwa Rasulullah saw., pernah bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).
Dalam Islam, Prinsip pendistribusian BBM adalah pelayanan negara kepada rakyat, bukan motif ekonomi layaknya bisnis yang hanya mencari untung semata dengan prinsip ini harga BBM bisa murah karena rakyat hanya mengganti biaya produksinya.
Islam adalah agama yang paripurna. Saat aturannya diterapkan secara menyeluruh, rakyat akan dapat menikmati BBM dengan harga murah dan terjangkau. Sedangkan efek dari kenaikan harga BBM seperti kenaikan harga akan tertangani dengan baik. Wallahualam bissawab. [MDEP]
