Kapitalisme juga membuat hutan yang seharusnya menjadi sumber daya alam milik umum, berubah menjadi SDA yang bebas dikelola oleh swasta dan individu.
Hal ini menjadikan seseorang atau korporasi yang memiliki modal besar dan kekuasaan akan dengan mudah mengekploitasi tanah konsesinya tanpa batasan
Penulis Maya Dhita
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Kebakaran sempat melanda lereng barat Gunung Budheg, Tulungagung, pada Senin (25/9) siang. Ini adalah kebakaran ketiga selama September 2023. Karhutla ini menghanguskan area milik perhutani yang berstatus kawasan hutan lindung seluas 10 hektar. Jalur pendakian menuju wisata di puncak Gunung Budheg (550 mdpl) ditutup total untuk sementara waktu.
Faktor penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, jika merunut rekam kejadian sebelumnya, hal ini dipicu oleh aktifitasnya pembukaan ladang atau pembersihan material daun dan semak kering oleh peladang dengan cara dibakar. (JPNN[dot]com, 26/9/2023)
Tidak dapat dimungkiri bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia terus terjadi bahkan semakin parah tahun ini. Setidaknya ada 499 kejadian karhutla yang dilaporkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Padahal sejak tahun 2020 sampai 2022, jumlah kejadian karhutla tidak pernah di atas 300. (Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyatakan bahwa jumlah peningkatan kejadian karhutla yang signifikan hingga mendekati 500 pada semester pertama 2023 merupakan efek El Nino fase weak to moderate. Sedang yang perlu benar-benar diwaspadai adalah tahun depan di mana kondisi El Nino masuk fase moderate to strong. Untuk itu pemerintah perlu mengantisipasi dampak potensi dari karhutla. (CNN, 6/9/2023)
Karhutla memang menjadi momok mengerikan setiap tahun kala musim kemarau tiba. Ada enam provinsi rawan karhutla dan berdampak parah kabut asap, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Tengah dan Kalimantan Selatan.
Saat musim kemarau peningkatan kebakaran terutama di ekosistem lahan gambut, di mana kubah-kubah gambut akan mengering dan mudah sekali terbakar. Sedangkan di Jawa, Bali, NTT dan NTB, karhutla lebih banyak terjadi di lahan-lahan mineral dan semak-semak.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektare (ha).
Penyebab Karhutla
Selain faktor alam berupa petir, letusan gunung berapi, gesekan daun dan ranting serta efek El Nino, Karhutla lebih banyak diakibatkan oleh tangan manusia sendiri. Disebutkan sebanyak 99% kebakaran hutan disebabkan oleh ulah manusia. Baik itu disengaja maupun tidak.
Faktor kesengajaan itu bisa berupa:
1. Pembakaran lahan untuk pembukaan lahan baik skala kecil (perorangan) maupun skala besar (perusahaan). Hal ini dilakukan karena biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.
2. Pembakaran untuk mengajukan asuransi. Setiap konsesi memiliki asuransi, sehingga untuk mengakses asuransi tersebut dilakukan pembakaran.
3. Penebangan pohon sembarangan (ilegal logging)
4. Pembakaran sampah di dalam hutan
5. Bara api unggun yang belum sepenuhnya padam.
6. Tidak melakukan reboisasi kembali usai penebangan pohon.
Selain penyebab langsung di atas, terdapat penyebab tidak langsung yaitu dari segi ekologi politik kebakaran hutan. Hal ini disebabkan oleh beberapa permasalahan.
Pertama, adalah masalah regulasi. Tidak adanya perundangan yang mengatur batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum. Hal ini mengakibatkan para pemodal dengan kekuatan finansial yang besar leluasa membuka lahan demi kepentingan bisnisnya. Bahkan akses pembukaan lahan cenderung mudah dan tidak memedulikan dampaknya terhadap lingkungan.
Kedua, tingginya permintaan akan sawit membuat perilaku pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit menjadi tidak terkendali. Pembukaan perkebunan sawit secara besar-besaran ini merupakan masalah multidimensi di mana melibatkan keadaan ekonomi masyarakat yang memerlukan mata pencaharian, investor yang tidak memedulikan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan juga pemangku kebijakan yang lebih berpihak pada investor.
Ketiga, kurang kuatnya pengawasan dari aparat pemerintah baik lokal dan pusat terhadap tindakan pembukaan lahan. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan sehingga penegakkan hukum yang ada tidak mampu menyentuh dalang pembakaran hutan, hanya menyentuh masyarakat bawah saja.
Begitulah jika hidup di negara yang menerapkan sistem kapitalis. Semua hal akan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Tidak peduli apakah tindakan tersebut menzalimi orang lain atau tidak. Bahkan pemangku kebijakan pun tidak lebih berpihak kepada rakyat. Lagi-lagi rakyat yang lebih banyak menderita dan menanggung dampaknya.
Berikut ini dampak dari kejadian karhutla:
1. Dampak bagi kesehatan masyarakat
Dampak yang dirasakan dari adanya asap karhutla adalah iritasi selaput lendir seperti mata,hidung, tenggorokan. Selain itu asap juga mampu mengakibatkan mual dan sakit kepala. Lebih parah lagi dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Juga terganggunya kesehatan paru-paru dan jantung.
2. Dampak bagi lingkungan
Karhutla memang perlu penanganan sedini mungkin karena dampaknya tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat tetapi juga ekologis dan kerusakan lingkungan.
Antara lain, adanya kabut asap yang mengganggu jarak pandang dan menyebabkan pencemaran udara; terjadinya erosi akibat tidak adanya hutan dan tanaman; Meningkatkan potensi terjadinya bencana alam lain seperti longsor, banjir, dan kekeringan; Hilangnya beberapa spesies endemik flora maupun fauna karena terbakar saat terjadi karhutla; pemanasan global dan hilangnya kemampuan hutan sebagai penyerap karbon; Sedimentasi sungai akibat erosi yang membawa debu dan sisa pembakaran; Berkurangnya cadangan air di bumi akibat tidak adanya pohon yang mampu menyerap dan menyimpan air di dalam bumi.
3. Dampak sosial ekonomi
Terganggunya kegiatan perekonomian masyarakat akibat adanya kabut asap tebal. Tidak hanya terganggunya transaksi ekonomi, kegiatan belajar mengajar juga terganggu.
Terganggunya transportasi akibat terbatasnya jarak pandang. Kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit.
Terganggunya produktivitas pertanian.
Terganggunya daerah sekitar bahkan negara tetangga juga bisa terkena imbasnya. Hal ini bisa memengaruhi hubungan politik antar negara.
Kapitalisasi Hutan
Ya, hampir keseluruhan karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan dalam bentuk konsesi. Mungkin pemerintah telah memberikan kebijakan yang ketat dalam pengelolaan hutan, tetapi hal tersebut nampak sebagai formalitas semata karena terus saja terjadi pembukaan lahan baru dengan pembakaran.
Kapitalisme juga yang menjadikan individu dan korporasi ini berusaha untuk meraih untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Untuk itu mereka memilih jalan termurah untuk membuka lahan dengan cara mudah yaitu pembakaran hutan. Tanpa memedulikan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
Kapitalisme juga membuat hutan yang seharusnya menjadi sumber daya alam milik umum, berubah menjadi SDA yang bebas dikelola oleh swasta dan individu. Hal ini menjadikan seseorang atau korporasi yang memiliki modal besar dan kekuasaan akan dengan mudah mengekploitasi tanah konsesinya tanpa batasan.
Paradigma Islam
Dalam Islam, hutan adalah kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu. Hanya negara yang berhak mengelola dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Namun, negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Jadi bukan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada swasta. Akad yang berlaku adalah akad kerja.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut ini,
Sedangkan untuk pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu diperbolehkan memiliki lahan menurut jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahan secara produktif. Tidak dibenarkan membiarkan lahan tanpa aktivitas selama lebih dari tiga tahun. Hal ini akan menjadikan status lahan tersebut sebagai tanah mati.
Tanah mati ini akan diserahkan oleh negara kepada siapa saja yang lebih dulu menghidupkan atau mengelolanya.
Kemudian jika negara memandang suatu hutan penting untuk dikonservasi demi keseimbangan lingkungan dan tidak boleh dieksplorasi demi menjaga ekologinya, maka boleh di-hima. Atau jika negara memandang bahwa eksplorasi hutan tersebut akan menimbulkan banyak kemudaratan maka boleh di-hima. Jadi negara boleh melakukan hima atau proteksi bagi tanah mati dan harta yang termasuk kepemilikan umum demi suatu kemaslahatan bagi kaum muslim, asalkan tidak menimbulkan dharar terhadap seorang pun.
Begitulah Islam menjaga kelestarian hutan. Eksplorasi hutan pun dilakukan dengan tanggung jawab akan amanah penjagaan lingkungan. Tidak akan ada pembukaan lahan baru dengan pembakaran. Karena Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman Allah Swt.,
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).
Dengan tidak adanya pembukaan lahan baru dengan pembakaran maka akan mencegah terjadinya karhutla di negeri ini. Wallahualam bissawab. [MDEP)
