Jika ditelisik lebih jauh, ada kecenderungan pemerintah dalam mengambil kebijakan dengan gaya wait and see tidak dengan data dan analisa ekonomi mendalam
Ini menandakan pemerintah membuat kebijakan hanya karena memiliki kekuasaan atau sekedar hadir tanpa memberikan solusi yang tuntas atas suatu permasalahan
Penulis Nahmawati
Pegiat Literasi
Matacompas.com, OPINI -- Tiktok Shop resmi ditutup. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce seperti Tiktok Shop melakukan transaksi jual beli barang.
Mendag (Menteri Perdagangan) yang bernama Zulkifli Hasan menyatakan social commerce hanya boleh mempromosikan barang layaknya televisi. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 lalu. (CNN Indonesia, 05/10/2023)
Keputusan Pemerintah mengeluarkan larangan Tiktok shop sebagai tindak lanjut aturan pemerintah yang melarang media social yang merangkap sebagai e-commerce, dengan alasan untuk melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan pedagang, dengan menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan elektronik di Indonesia. Namun nyatanya banyak pedagang yang juga merasa dirugikan, sehingga menjadi pertanyaan tepatkah kebijakan ini.
Diah Ayu Prananingrum seorang ibu rumah tangga sekaligus afiliator merupakan salah satu dari sekian banyak yang merasakan dampak ditutupnya Tiktok shop. Dia menyesalkan keputusan pemerintah melarang Tiktok Shop. Menurutnya hal itu sama saja mematikan rezeki para Afiliator dan pengusaha UMKM. Selama menjadi afiliator pernah menjual 50 potong baju dalam waktu dua jam dengan penghasilan selama sebulan bisa mencapai Rp5 juta ungkapnya. Dengan ditutupnya Tiktok shop dia terancam kehilangan penghasilan sebagai afiliator. (BBC NEWS INDONESIA, 5/10/2023).
Terbitnya peraturan yang mengharuskan Tiktok menutup fitur TikTok Shop dalam aplikasinya adalah imbas dari protesnya para pedagang yang berjualan di toko, karena banyaknya penjualan di online berdampak pada sepinya pasar Tanah Abang yang akhirnya merugikan para pedagang yang ada di tanah Abang. Namun, walaupun narasi yang diangkat untuk melindungi UMKM faktanya tidak sepenuhnya melindungi UMKM secara keseluruhan sebab ada UMKM lainnya yang justru hidup karena adanya fitur TikTok Shop.
Jika ditelisik lebih jauh, ada kecenderungan pemerintah dalam mengambil kebijakan dengan gaya wait and see tidak dengan data dan analisa ekonomi mendalam. Ini menandakan pemerintah membuat kebijakan hanya karena memiliki kekuasaan atau sekedar hadir tanpa memberikan solusi yang tuntas atas suatu permasalahan.
Faktanya Tiktop Shop Indonesia mengklaim sosial commerce seperti tiktok shop lahir sebagai solusi bagi masalah yang di hadapi UMKM lokal. Data TikTok menunjukkan ada 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggantungkan hidup pada TikTok Shop. Ini menunjukkan bahwa larangan TikTok Shop bukanlah solusi dalam melindungi UMKM lokal.
Ada beberapa hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini. Pertama adanya pedagang bermodal besar yang menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli dagang.
Kedua. Adanya perjanjian dagang internasional baik bilateral maupun multilateral dengan tarif impor 0% menyebabkan banjirnya barang impor yang menjadikan pelaku UMKM kalah bersaing. Sehingga harga barang lokal kalah bersaing dengan impor.
Ketiga. Adanya praktik predatory pricing yakni pelaku usaha bermodal besar menjual produk dengan harga dibawa biaya produksi suatu barang atau disebut dengan “bakar uang” praktik tersebut tentu merugikan para pebisnis kecil.
Keempat. Tarif pajak tinggi dan pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik. Hal ini menyebabkan UMKM kesulitan. Semua ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini yang menguntungkan pihak pemilik modal besar.
Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat. Dimanah negara memiliki mekanisme ekonomi yakni menciptakan lapangan kerja sehingga seseorang mudah mendapatkan pekerjaan dan menciptakan ekosistem bisnis yang baik. Serta mekanisme nonekonomi berupa pemberian santunan bagi kepala rumah tangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Negara melindungi pedagang dalam negeri dan pelaku usaha lainnya dengan melarang impor barang serta memberikan sanksi terhadap pelaku praktik predatory pricing. Selain itu Islam membiarkan pasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, dimanah penjual dan pembeli saling rida atas transaksi mereka.
Negara akan adaptif terhadap perkembangan teknologi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, sebab dengan teknologi akan memudahkan urusan manusia. Dengan demikian platform digital seperti media sosial atau pun e-commerce akan diberikan ruang yang memudahkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Wallahualam bissawab. [MDEP]
