Keluarga memang memiliki andil dalam masalah kekerasan seksual namun perlu kita kritisi lebih dalam lagi di balik kegagalan institusi keluarga sebagai garda terdepan mengatasi TPKS.
Institusi keluarga yang diharapkan menjadi wadah menyelesaikan kasus kekerasan seksual, kini justru menjadi sumber kekerasan seksual. Hal ini tidak telepas dari rusaknya sistem dalam institusi keluarga.
Dina Rizky Amelia Arif
Kontributor Matacompas Media
Matacompas.com - Kasus kekerasan seksual semakin marak dan memprihatinkan. Sayangnya, kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkup keluarga sendiri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban (mediaindonesia.com, 12/8/2023).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan siaran pers bertajuk ‘Media Talk: Mencegah Kekerasan Seksual dimulai dari Keluarga” di Jakarta pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 (kemenpppa.go.id, 25/8/2023). Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan selaku staf ahli menteri bidang pembangunan keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Indra menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS namun enggan menceritakannya. Indra menyebut anak tak mau melaporkan kasus TPKS karena takut menjadi aib dan mencoreng nama keluarga. Padahal, orang tua perlu menciptakan ruang aman dalam keluarga. Indra juga menyebut peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dengan memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga kemudian dibangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga (news.republika.go.id, 27/8/2023).
Anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSI), Ratri Kartikaningtyas, menyatakan kekerasan seksual bisa terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban karena adanya relasi kuasa yang merugikan pihak korban. Ratri menilai seharusnya orang tua justru menjadi pihak yang memulai dalam pembentukan keluarga yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Pencegahan kekerasan seksual terhadap anak pun juga seharusnya dapat dimulai dari keluarga.
Akar Masalah Kekerasan Seksual
Keluarga memang memiliki andil dalam masalah kekerasan seksual namun perlu kita kritisi lebih dalam lagi di balik kegagalan institusi keluarga sebagai garda terdepan mengatasi TPKS. Institusi keluarga yang diharapkan menjadi wadah menyelesaikan kasus kekerasan seksual, kini justru menjadi sumber kekerasan seksual. Hal ini tidak telepas dari rusaknya sistem dalam institusi keluarga.
Hal yang perlu diperhatikan adalah kasus kekerasan seksual sejatinya bukan disebabkan rapuhnya keimanan seseorang semata atau minim literasi. Kekerasan seksual yang merajalela adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme. Sistem ini menjauhkan manusia dari agama sehingga orientasi kehidupan hanya digunakan untuk meraih kepuasan duniawi semata. Sistem sekulerisme-kapitalisme mengoyak sistem dalam keluarga lumpuh sehingga masing-masing komponen dalam keluarga tidak bisa menjalankan fungsi dengann baik, bahkan tidak bisa menjadi pribadi yang baik.
Dari segi ekonomi, sistem ekonomi kapitalis yang menghalalkan aset umum seperti barang tambang dimiliki individu membuat para orang tua harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada lemahnya pendidikan agama dari orang tua kepada anak-anaknya. Dari segi media, pemikiran masyarakat juga diracuni dengan tayangan-tayangan porno. Tidak heran, orang dengan minim Pendidikan agama dan terangsang syahwatnya akan berbuat tindak kriminal kekerasan seksual. Pergaulan di masyarakat juga menganut pergaulan bebas dan permisif yang menormalisasi perzinaan. Sistem sanksi pun tidak tegas bahkan tidak jarang membuat korban kekerasan seksual tidak mendapat keadilan yang sesuai. Jadi, akar masalah kasus ini bukan terletak dari minimnya peran orang tua, namun karena penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme. Sayangnya, cara penyelesaian kasus kekerasan seksual sangat berbeda dengan sebab TPKS.
Islam Solusi Komprehensif Kekerasan Seksual
Dalam sistem Islam, Islam sebagai ideologi memiliki seperangkat aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Islam mampu menyelesaikannya dengan penerapan beberapa sistem, seperti sistem pergaulan, ekonomi, media, dan sanksi. Islam juga dilengkapi dengan kekuatan tiga pilar yakni: orang tua, masyarakat, dan negara. Ketiganya menjalankan perannya masing-masing untuk mencegah kekerasan seksual.
Peran orang tua adalah mendidik anak-anak mereka dengan syariat Islam. Orang tua wajib menanamkan aqidah pada anaknya. Anak dididik hingga muncul kesadaran bahwa dia adalah hamba Allah yang wajib menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Orang tua juga harus mengajari syariat Islam kepada anak-anaknya seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun, membiasakan menutup aurat, tidak berkhalwat (berdua-duaan), mengetahui siapa mahramnya, dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi anak-anak dari kemaksiatan.
Masyarakat memiliki peran menciptakan kehidupan yang berasaskan Islam sebagai wadah terwujudnya amalan praktis. Dalam Islam, Masyarakat menjadi kontrol terhadap pelanggaran syariat dan kemaksiatan. Sanksi sosial dari mayarakat cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan saling tolong menolong (ta’awun) dalam kebaikan di tengah masyarakat hanya terbentuk ketika Islam Kaffah dijadikan sebagai maqayis (standar nilai pemahaman) dan qanaah (penerimaan) dalam masyarakat, bukan nilai-nilai sekulerisme-kapitalisme seperti saat ini. Ketika masyarakat dalam kondisi baik, mereka tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi, termasuk kekerasan seksual.
Dari sisi negara, Islam mewajibkan Khilafah sebagai penerap hukum Islam dan penjamin keamanan rakyat. Kasus kejahatan bermula karena kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi, maka khilafah akan menjamin kebutuhan-butuhan tersebut terpenuhi. Sistem ekonomi Islam menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan dengan bekerja. Mereka akan bisa menafkahi keluarganya secara makruf. Jaminan ini akan membuat tugas ayah dan ibu dalam mendidik anak tidak tumpang tindih.
Sistem pergaulan Islam yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat akan membuat masyarakat menjadi sosok yang menjaga diri dari perbuatan haram seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hajat Syar’i), berkhalwat, atau berzina. Sebagai efeknya, masyarakat akan bersih jiwa dan akalnya karena semua yang memicu bangkitnya syahwat akan ditutup. Hal ini didukung dengan sistem media dalam Khilafah yang digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait hukum-hukum Syari’ah, sarana meningkatkan taraf berpikir mereka dengan informasi politik, iptek, dan sejenisnya, serta sebagai sarana menumbuhkan cinta kepada Islam dengan menayangkan Haibah negara Khilafah. Penerapan sistem seperti ini akan menjadikan masyarakat akan tersuasanakan dalam kebaikan.
Di sisi lain, Islam memahami bahwa sebagian manusia pasti akan mencari celah melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu, Islam akan menerapkan sanksi tegas kepada pelakunya semisal pelaku kekerasan seksual maka ketika dia terbukti bersalah dia bisa dihukumi seperti pezina. Syekh Abdurahman Al-Maliki dalam kitabnya, Sistem Sanksi Islam, menjelaskan: hukuman bagi pemerkosa 100 kali cambuk bila belum menikah dan hukuman rajam bila sudah menikah, hukuman bagi penyodomi dibunuh, dan jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah selain hukuman zina. Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukan kekerasan seksual. Inilah cara Islam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang semakin parah yang hanya bisa terealisasi sempurna dalam institusi negara Khilafah. Tidakkah kaum muslimin ingin memperjuangkannya? Wallahu a’lam bishshawab.
