Penerapan sistem sekularisme liberal membuka peluang terjadinya kekerasan seksual. Landasannya yang menjamin kebebasan kepada setiap manusia, bahkan dijamin dan diimplementasikan oleh negara, maka masyarakat senantiasa meninggalkan aturan agama dalam kehidupannya
Kerusakan yang terjadi tidak dapat dihindari, hukum yang berlaku pun mandul, tidak menyolusi apa pun
Oleh Iven Cahayati Putri
Pemerhati Generasi
Matacompas.com, OPINI -- Darurat kekerasan seksual, rasanya menjadi gambaran yang tepat bagi Indonesia saat ini. Sungguh miris menyaksikan kenyataan bahwa negeri yang menjunjung tinggi norma dan moral harus menerima kenyataan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sangat banyak. Mulai dari usia belia hingga lansia, dari kerabat hingga keluarga terdekat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sepanjang Januari-Mei 2023 jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Jika merinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus.
Melihat itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan jika keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi terhadap pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Indra menyoroti banyak korban yang enggan dan malu untuk melaporkannya, karena dianggap sebagai aib keluarga (Republika, 27-8-2023).
Tidak Cukup Sekadar Keluarga
Memang benar, bahwa keluarga berperan penting dalam memberikan edukasi kepada anggota keluarganya sebagai langkah awal pencegahan. Hanya saja, tidak sekadar mengandalkan keluarga saja, sebab tidak cukup andil untuk menutup semua pintu pemicunya.
Menurut KPAI, ada 3 hal penyebab terjadinya kekerasan seksual. Seperti lemahnya pengawasan orang tua, kurangnya kesadaran masyarakat, dan belum adanya sanksi hukum yang bisa memberikan efek jera. Akan tetapi, bukan saja yang telah disebutkan, sebab masih banyak faktor lainnya yang bahkan lebih berpengaruh.
Berangkat dari realita keluarga saat ini, yang kesulitan mengontrol anggota keluarganya di tengah gempuran zaman, pemikiran serba bebas yang sudah melekat, konten negatif yang mudah diakses, ditambah pula keluarga yang pada dasarnya kering iman, komunikasi renggang, akan mempersulit fungsi keluarga tersebut.
Di samping itu masih ada faktor lain, yang mana semuanya saling mengikat dan menyebabkan persoalan ini sulit terselesaikan. Pendidikan yang bermasalah, sebab realitanya saat ini hanya fokus pada transfer pengetahuan dan materi, tanpa memahamkan nilai-nilai agama. Sehingga, anak tidak memiliki benteng saat berbuat amoral. Ditambah lagi tidak adanya pengawasan dari pihak sekolah, menjadikan anak bebas berbuat sesukanya. Tak ayal, kekerasan seksual tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Kemudian pergaulan bebas. Kebebasan dalam bergaul antara laki-laki dan perempuan, akan memicu timbulnya naluri seksual, tidak terkecuali pada usia-usia dini. Tidak sedikit ditemukan fakta perbuatan tak senonoh ini dilakukan oleh anak di bawah umur karena berawal dari interaksi yang terlewat batas dalam keseharian mereka.
Apalagi mudahnya akses konten-konten sampah yang tidak mendidik. Di era digital ini, sangat mudah untuk mengakses apa pun yang diinginkan, dari smartphone ataupun televisi. Tontonan yang cukup mempengaruhi kepribadian seseorang, memungkinkan perilakunya akan sama dengan tontonannya. Ketika ia menyaksikan konten yang bermuatan kekerasan, pornografi/pornoaksi, maka akan sangat berbahaya.
Namun yang tak kalah penting adalah lemahnya sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Seringkali sanksi yang diberikan hanya sanksi sosial atau pun penjara, itu pun tidak lama. Padahal, sanksi ini tak memberikan efek jera dan rasa takut. Buktinya, dengan realita berulangnya kasus yang sama. Maka seharusnya menjadi pertimbangan jika sanksi yang ada tidak dapat menuntaskan kekerasan seksual terhadap anak.
Begitu banyak pemicu maraknya kasus kekerasan seksual. Namun, ragam hal tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan bawaan dari sistem kehidupan yang berlaku saat ini. Penerapan sistem sekularisme liberal membuka peluang terjadinya kekerasan seksual. Landasannya yang menjamin kebebasan kepada setiap manusia, bahkan dijamin dan diimplementasikan oleh negara, maka masyarakat senantiasa meninggalkan aturan agama dalam kehidupannya. Alhasil, kerusakan yang terjadi tidak dapat dihindari, hukum yang berlaku pun mandul, tidak menyolusi apa pun.
Islam Solusi yang Relevan
Maka untuk menyelesaikan problematika sebesar ini, membutuhkan solusi utuh, mendasar, yang tentu saja secara sistemik. Bukan menutup satu pintu dan membiarkan pintu yang lain terbuka. Pertama dari individu. Individu harus membentengi diri dari hal-hal yang menjatuhkan kemuliaannya. Membentengi dirinya dari aktivitas maksiat kepada Allah Swt.
Kedua dari keluarga sebagai pendidikan pertama. Seyogyanya keluarga khususnya orang tua menanamkan pemahaman tentang aurat, batasan pergaulan, dan menjaga pandangan serta sedari dini memisahkan tempat tidur mereka.
Ketiga dari pendidikan yang bukan hanya transfer of knowledge, tetapi sebagai transfer of character. Tentu saja karakter berbasis akhlaqul karimah.
Keempat dari masyarakat yang fungsinya sebagai social control bagi masyarakat yang lain. Masyarakatlah yang menjadi pengingat dan pengontrol ketika terjadi penyimpangan di lingkungannya, agar kasus semacam kekerasan seksual tersebut tidak semakin subur.
Kelima adalah negara sebagai pihak yang paling berwenang dan berkuasa serta memiliki andil besar untuk mencegah problematika kehidupan khususnya kekerasan seksual. Negara menutup semua celah yang memungkinkan menjadi penyebab kekerasan seksual, seperti menutup akses yang berbau pornografi di situs-situs mana pun. Selanjutnya, menanamkan pemahaman terhadap keluarga dan masyarakat agar selalu menjadi pengontrol di sekitarnya. Serta, menghukum tegas para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, dan memberi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Solusi ini relevan dengan aturan Islam yang melihat masalah dari akarnya dan memiliki solusi mendasar dan menyeluruh atas masalah yang ada. Islam memiliki aturan yang khas bagaimana menuntaskan kekerasan seksual, baik secara pencegahan maupun penyelesaian. Mulai dari individu yang harus terikat dengan syariat, keluarga yang memiliki pemahaman bahwa anak adalah amanah dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, pendidikan berbasis Islam yang notabenenya memiliki visi dan misi gemilang, menciptakan masyarakat Islami yang senantiasa beramar ma'ruf nahi mungkar. Jika terjadi kasus kekerasan seksual, Islam pun memiliki aturan tegas yakni hukuman 100 kali cambuk bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam bila sudah menikah. Sudah pasti jika aturannya tegas, tidak akan ada yang berani untuk melakukan kejahatan seksual.
Sebaik apa pun solusi yang diberikan oleh manusia, sejatinya hanya aturan Islam yang sempurna, paripurna, serta diridhoi oleh Allah Swt. yang dapat menyelesaikan segala persoalan hidup manusia, baik secara individu, masyarakat, hingga level negara. Wallahualam bissawab.
