Permasalahan yang terus terjadi, bukan semata karena harga minyak goreng dunia sedang mengalami kenaikan. Faktanya, negara menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dan penyediaan migor pada para kapital. Sehingga, begitu mudah pengusaha ritel menguasai pasar terkait ketersediaan minyak goreng
Imbasnya, tentu saja masyarakat yang dirugikan. Baik dari segi ketersediaan ataupun lonjakan harga yang kian melambung. Semua ini akibat penerapan sistem kehidupan rusak bernama Kapitalisme Liberalisme
Oleh Ine Wulansari
Ibu Pendidik Generasi
Matacompas.com - Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan yang diperlukan masyarakat. Sebab keberadaannya sangat bermanfaat sebagai pengantar panas, pemberi cita rasa, perbaikan tekstur makanan, dan penambah nilai gizi. Oleh karenanya jika sampai terjadi kelangkaan tentu akan menghambat proses produksi bagi pemilik usaha makanan dan juga masyarakat keseluruhan. Namun, kelangkaan migor tersebut bisa saja terjadi, karena para pengusaha ritel tengah melakukan ancaman kepada pemerintah terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan tahun 2022 oleh Kementerian Perdagangan.
Para pengusaha Ritel menuntut pembayaran sekitar Rp344 milliar. Jika hal ini belum diselesaikan, maka Aprindo (Asosiasi Peritel Indonesia) akan berlepas tangan. Karena ada 31 perusahaan ritel yang terdiri 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia, akan menghentikan pembelian migor dari produsen. Menurut Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, selain melakukan mogok pembelian minyak goreng, pengusaha ritel juga akan melakukan pemotongan tagihan kepada distributor migor oleh perusahaan peritelan kepada distributor migor.
Sangat disayangkan, tuntutan yang dilayangkan perusahaan ritel belum ada kejelasan. Pihak Kemendag justru tidak menunjukkan itikad baik. Sehingga Aprindo tinggal menunggu keputusan ritel dengan melakukan penghentikan pembelian migor dari produsen, hingga menggunggat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). (cnbcindonesia.com, 18 Agustus 2023)
Salah Kelola Minyak Goreng, Akibat Kapitalisme
Kisruh yang sedang dihadapi para pengusaha ritel dengan pemerintah, berawal dari program minyak satu harga pada tahun 2022 lalu. Hingga saat ini, pengusaha mengeklaim bahwa pemerintah belum menyelesaikan selisih pembayarannya. Tahun lalu, pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo menjual migor seharga Rp14 ribu perliter. Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tentu saja, para pengusaha ritel tidak mau merugi. Melalui jalur Aprindo mereka mendesak pemerintah untuk menyelesaikannya, sebab total pembayaran yang belum diterima jumlahnya sangat fantastis. Sengkarut yang tengah dihadapi, sejatinya akibat negara salah kelola dalam menyediakan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pangan rakyat. Seharusnya negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala kebutuhan rakyat, justru dialihkan pada para ritel (pengusaha). Maka tak heran, karut-marut seputar minyak goreng hingga saat ini masih buntu. Baik itu persoalan kelangkaan migor atau persoalan dengan para ritel sebagai pihak yang ditunjuk menjadi kepanjangan pemerintah. Pada akhirnya, perselisihan yang terjadi memberi dampak pada rakyat. Di mana, harga minyak di pasaran tidak stabil dan tidak menutup kemungkinan akan langka.
Permasalahan yang terus terjadi, bukan semata karena harga minyak goreng dunia sedang mengalami kenaikan. Faktanya, negara menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dan penyediaan migor pada para kapital. Sehingga, begitu mudah pengusaha ritel menguasai pasar terkait ketersediaan minyak goreng. Imbasnya, tentu saja masyarakat yang dirugikan. Baik dari segi ketersediaan ataupun lonjakan harga yang kian melambung. Semua ini akibat penerapan sistem kehidupan rusak bernama Kapitalisme Liberalisme. Negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang mana para pemilik modal (ritel) menentukan harga, dan menguasai pasar minyak goreng.
Sehingga, negara posisinya hanya sebagai regulator antar pengusaha dan rakyat. Jika terjadi kelangkaan bahan pokok (minyak goreng), negara tak mampu berbuat apa-apa. Sebab, semua kebutuhan rakyat telah dimonopoli para kapital. Oleh karena itu, selama negara dikendalikan sistem Kapitalime, maka pengelolaan dan penyediaan seluruh kebutuhan rakyat berada di tangan pengusaha.
Islam Mengatur dan Mengelola Kebutuhan Masyarakat
Islam sebagai agama yang mengatur manusia, kehidupan, dan alam semesta. Dengannya, setiap problematika yang dihadapi akan terselesaikan dengan paripurna termasuk persoalan yang menyangkut seluruh kebutuhan rakyat. Sistem Islam menjalankan politik ekonomi Islam yang mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan jaminan sosial kepada swasta atau individu. Dalam sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan pokok masyarakat berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara. Termasuk minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang harus ada dan dipenuhi. karena itu dalam sistem ekonomi Islam, negara wajib menjamin agar tidak terjadi monopoli oleh swasta sehingga mengakibatkan harga mahal dipermainkan oleh para kapitalis.
Dalam sistem ekonomi Islam untuk menghindari monopoli tersebut Islam sangat tegas mengatur terkait pengelolaan sumber daya alam. Minyak goreng dalam hal ini, berasal dari CPO merupakan kekayaan alam yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga pengelolaannya tidak boleh diprivatisasi. Negaralah yang berhak mengelola dan menyerahkan hasilnya kepada rakyat secara merata. Hasil pengelolaan kekayaan milik umum itu oleh negara akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk lain, misalnya pelayanan pendidikan, kesehatan atau kepentingan umum lainnya.
Selain itu negara akan memproduksi dan menyediakan minyak goreng, sehingga bisa menjualnya dengan harga murah atau terjangkau oleh rakyat. Dengan begitu, tidak ada monopoli oleh swasta yang mengendalikan harga. Setidaknya ada enam mekanisme yang ditempuh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pokok. Pertama, menjaga pasokan produksi dalam negeri dengan mendukung sarana dan infrastruktur penunjang. Kedua, menciptakan pasar sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga, serta menghilangkan penyebab gangguan pasar.
Ketiga, mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar.
Keempat, badan pangan seperti Bulog atau BUMD, benar-benar menjalankan fungsi pelayanan, bukan menjadi unit bisnis. Pendanaan lembaga ini dibiayai oleh Baitu Mal. Kelima, tidak membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan. Keenam, memberi sanksi tegas bagi pihak manapun yang berusaha curang, seperti menimbun atau mempermainkan harga pasar.
Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan akan dijamin sepenuhnya oleh negara. Kewajiban ini diberikan langsung oleh Allah kepada penguasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Ahmad dan Bukhari).
Wallahualam bissawab.
