Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan kapitalistik merupakan penyebab persoalan polusi udara yang tak kunjung usia. Kebijakan ini, hanya mengakomodasi kepentingan segelintir orang dengan negara sebagai fasilitatornya, sementara kebutuhan dan kepentingan rakyat diabaikan
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, yang menjadikan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan umat termasuk penyelesaian polusi
Penulis Nining Sarimanah
Pegiat Literasi
Matacompas.com - Manusia sangat membutuhkan udara bersih untuk bernapas agar paru-paru dan sirkulasi udara dalam tubuh bisa bekerja dan berjalan dengan baik. Namun, rasanya udara bersih itu sangat sulit didapat oleh warga Jakarta karena polusi yang semakin pekat membuat udara bertambah kotor. Untuk mengurangi polusi dari kendaraan, maka pihak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk sebagian ASN di Jakarta. Apakah kebijakan tersebut mampu memberikan solusi persoalan polusi? Bagaimana Islam memandang persoalan tersebut?
Selama dua bulan, Provinsi DKI Jakarta memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini sebagai respons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan bahwa kebijakan WFH ini, 50% bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung dan sisanya bekerja di kantor. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi layanan bersifat langsung pada masyarakat, seperti Puskesmas, layanan di RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. Uji coba WFH ini akan diterapkan mulai dari 21 Agustus-21 Oktober 2023. (Kompas[dot]id, 17/8/2023)
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta. Beliau menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak efektif dalam mengatasi polusi udara di Jakarta. Pasalnya, tidak ada yang bisa menjamin penggunaan kendaraan bermotor akan berkurang karena sebagian ASN bekerja di rumah. Sebab, mereka masih bisa beraktivitas ke keluar, seperti pergi berbelanja dan mengunjungi kerabat, maupun rekan. Walhasil, kebijakan ini membuat pekerja sulit untuk disiplin agar tetap tinggal di rumah.
Achmad pun menegaskan bahwa sumber polusi di Jakarta tidak hanya berasal dari kendaraan bermotor saja. Melainkan, ada kontribusi lain dari kawasan industri di sekitar Jakarta. Karena itu, kebijakan WFH akan sia-sia jika aktivitas industri tidak ikut dikurangi. Bahkan, dikhawatirkan jika penerapan kebijakan WFH meluas, bisa berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Sebab, WFH ketat bisa berdampak pada matinya ekonomi kecil, seperti kuliner, transportasi umum, dan ritel. (Tempo[dot]co, 15/8/2023)
Jakarta, Udara Terkotor di Dunia
Berdasarkan Air Quality Index (AQI), Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia. Kualitas udara di Jakarta tercatat berada di angka 156 dengan tingkat polutan PM 2,5 yang mencapai 13 kali standar WHO. Adapun dampak kesehatan pada masyarakat akibat pencemaran sangat besar, seperti ISPA, brokopneumonia, bronkial, pneumonia, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), jantung koroner, hingga kangker nasofaring. Pada 2019, menurut riset KPBB menemukan tingginya prevalensi kondisi pernapasan warga Jakarta, yakni kasus bronkitis sebanyak 200 ribu, kasus asma sebanyak 1,4 juta, dan sebagainya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tercatat bahwa sektor transportasi menyumbang emisi terbanyak yaitu 44% dari mobilisasi kendaraan bermotor. Kemudian disusul sektor indutri, dengan menyumbang polusi udara sebanyak 31%. Kawasan industri berupa PLTU dan pabrik lainnya, baik di Jakarta maupun daerah sekitarnya kerap membuang limbah yang berujung pada pencemaran udara. Bayangkan, 10 PLTU Batubara di Banten dan 6 di Jabar semua mengepung Jakarta. Alhasil, polusi udara di Jakarta tak bisa dihindari bahkan bertambah parah.
Warga Jakarta sebenarnya sudah resah dengan polusi udara, bahkan dua tahun lalu dari beberapa warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibu kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) telah menggugat sejumlah pihak, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Presiden Jokowi. Namun sayang, pihak tergugat justru melayangkan kasasi terhadap gugatan tersebut.
Upaya Tidak Membuahkan Hasil
Berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara telah dilakukan mulai dari penanaman pohon, pembuatan transportasi massa berteknologi tinggi, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, pembuatan taman, kebijakan pajak karbon, kebijakan larangan pembuangan limbah beracun, hingga upaya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Namun, upaya tersebut dianggap tidak menuai hasil. Selain, karena dalam implementasinya yang buruk juga realitas polusi udara kian hari semakin meningkat. Alhasil kebijakan terbaru WFH pun dianggap akan bernasib sama.
Mengapa, seluruh kebijakan pemerintah di atas seolah berjalan di tempat? Hal itu karena dipengaruhi oleh tiga faktor, di antaranya:
Pertama, pemerintah seolah lemah dalam mengatur swasta, bahkan tampak dikendalikan oleh swasta. Hal itu karena pemerintah seakan tidak berdaya jika ada pabrik "membandel" untuk tunduk terhadap aturan yang sudah ditetapkan negara.
Contoh, meskipun sudah ada kebijakan larangan membuang limbah beracun, namun faktanya masih banyak perusahaan membuang limbah secara sembarangan dan berujung pada pencemaran udara. Begitu juga, terkait kebijakan WFH bagi ASN, tetapi bagi swasta menjadi pilihan, padahal realitasnya mobilitas pegawai pabrik swasta jauh lebih besar daripada ASN. Bukankah kebijakan WFH untuk mengurangi emisi karbon bagi pengguna kendaraan bermotor menjadi tidak efektif?
Kedua, penerapan aturan yang buruk. Dari berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah faktanya dari sisi implementasi cenderung buruk. Salah satu kasusnya adalah proyek Kereta Api Cepat Jakarata-Bandung tenaga listrik yang banyak menuai masalah. Mulai dari perencanaan yang buruk sampai korupsi membuat pembiayaan KCJB terus membengkak hingga membebani APBN.
Ketiga, kebijakan sarat dengan kepentingan. Alih-alih ingin menyelesaikan masalah polusi udara justru beberapa kebijakan nyatanya penuh dengan kepentingan. Contohnya, upaya mengurangi emisi karbon dengan jalan konversi dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik. Ini disinyalir "akal-akalan" untuk mendukung perusahaan otomotif berbasis listrik. Jika memang benar untuk kepentingan rakyat, mengapa negara ini, justru membiarkan pihak asing mengelola nikel dari hulu hingga hilir?
Demikian pula, pemindahan ibu kota ke Kalimantan untuk menghindari polusi ketimbang mencari solusi yang tak lepas dari kepentingan oligarki. Itulah, beberapa alasan kenapa berbagai kebijakan untuk mengurangi polusi seolah jalan di tempat. Lalu, bagaimana solusinya?
Kebijakan Kapitalistik
Jika kita telisik kembali dari berbagai upaya yang mandul dalam memberikan solusi urusan polusi, sejatinya berpangkal dari sistem kapitalisme yang selama ini diterapkan. Kebijakan kapitalistik ini, ditandai dengan eratnya hubungan antara penguasa dengan pengusaha, sehingga banyak kebijakan yang justru pro swasta sementara kepentingan rakyat dikorbankan
Contohnya, UU Cipta Kerja yang sangat menzalimi rakyat, salah satunya terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Jika sebelumnya, Amdal dalam UU No 32/2009 ini menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha untuk bisa menjalankan usahanya. Namun, dalam UU Cipta Kerja syarat itu akhirnya dipermudah agar mendapatkan izin usaha. Ketika ada syarat Amdal di UU sebelumnya, banyak perusahaan yang lolos, kemudian di UU Cipta Kerja syarat tersebut lebih dipermudah. Apakah kebijakan tersebut justru bertentangan dengan upaya pengurangan emisi?
Di samping itu, dalam pandangan kapitalisme fungsi negara hanya sebatas regulator, sedangkan semua urusan rakyat diserahkan kepada swasta termasuk persoalan polusi. Hal ini tampak pada pembangunan real estate, yang udaranya bersih tetapi dihuni oleh segelintir elite. Sementara, warga Jakarta pada umumnya hanya bisa pasrah dengan keadaan hidup berdempet-dempetan dan sesak dengan udara kotor. Inilah risiko yang akan ditanggung rakyat, jika kebijakan diatur untuk kepentingan para kapital. Hanya mereka yang memiliki cuan lebih, yang akan mampu menikmati kualitas hidup yang baik.
Solusi Islam
Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan kapitalistik merupakan penyebab persoalan polusi udara yang tak kunjung usia. Kebijakan ini, hanya mengakomodasi kepentingan segelintir orang dengan negara sebagai fasilitatornya, sementara kebutuhan dan kepentingan rakyat diabaikan. Hal ini berbeda dengan sistem Islam, yang menjadikan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan umat termasuk penyelesaian polusi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Bukhari dan Ahmad:
…الإِÙ…َامُ رَاعٍ Ùˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Artinya: "Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus."
Umat adalah amanah yang wajib diurusi oleh negara dengan kebijakan yang pro rakyat. Memberi sanksi tegas kepada pengusaha jika mereka melanggar aturan yang sudah diberlakukan. Kebijakan pro rakyat ini, tampak pada larangan harta milik umum dikuasai oleh swasta. Tersebab, umat adalah pemiliki sejati harta tersebut, sementara negara hanya diberi wewenang untuk mengelola dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat. Amanah ini, akan dijalankan sebaik mungkin karena penguasa hanya takut kepada Allah saja.
Untuk menciptakan udara bersih dari polusi, umat dan negara akan saling bahu-membahu untuk membangun kehidupan yang bersih sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, yaitu senantiasa menjaga lingkungan tempat ia hidup. Penjagaan lingkungan ini, dalam rangka menjalankan amanah yaitu beribadah kepada-Nya. Wallahualam bissawab.
