Pernikahan yang tak didasar oleh niat karena Allah, serta tidak memiliki ilmu dalam rumah tangga, maka apapun yang menerpa sebuah pernikahan pasti bangunannya akan runtuh, sebab dibangun di atas fondasi yang tak kokoh.
Oleh Rismawati, S.Pd
Pegiat Literasi
Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral yang disaksikan langsung oleh Allah Swt. dan wali pihak perempuan hingga menggetarkan Arsy-Nya Allah. Pernikahan dijalani dua insan yang akhirnya terikat dengan ikatan yang halal di hadapan Allah. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang baik dalam sebuah pernikahan diberikan keberkahan oleh Allah.
Walau pernikahan begitu disukai oleh Allah bahkan sebagai ibadah mendapatkan pahala terpanjang. Namun sebagian manusia tetaplah tidak mensakralkan sebuah ikatan pernikahan. Buktinya tiap tahunnya peningkatan terhadap perceraian selalu terjadi, seolah pernikahan itu tak lagi sakral di mata mereka.
Di lansir oleh tvOnenew[dot]com (14/07/2023) bahwa di bagian Lampung, Kabupaten Pringsewu, telah mengalami peningkatan angka terhadap kasus perceraian yang berlangsung selama enam bulan di awal tahun 2023 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut data Pengadilan Agama Pringsewu, pada awal tahu 2023 ini yakni bulan Januari sampai Juli telah tercatat sebanyak 554 perkara perceraian yang usai ditanganinya. Mirisnya kasus perceraian yang terjadi justru didominasi dari kalangan usia muda yang pernikahannya pun masih seumur jagung. Mirisnya, rata-rata pemicunya adalah kekurangan ekonomi.
“Mayoritas pernikahan yang mengalami perceraian terjadi pada usia muda, misalnya pasangan yang masih memiliki satu atau dua anak. Rata-rata masa pernikahan berlangsung antara 3 hingga 10 tahun,” ungkap Nurul Hikmah, Juru Bicara Pengadilan Agama Pringsewu kepada tvOnenews[dot]com pada Kamis (13/07/2023).
Selain itu, datang pula berita dari Surabaya, bahwa telah terjadi peningkatan drastis terhadap kasus perceraian pada awal tahun 2023, yang mana pada periode 2022 angka perceraian tercatat di PA (Pengadilan Agama) sebanyak 1.752 cerai gugat sementara terhitung 674 cerai talak atau total sebanyak 2.426 permohonan. Kemudian melonjak naik menjadi 2.805 permohonan hingga bulan Juni 2023. Menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Surabaya Koes Atmajahutama bahwa perceraian naik secara signifikan baik cerai gugat maupun talak. Salah satu pemicunya adalah sosmed. (detikJatim[dot]com, 13/07/2023)
Sebagaimana fakta yang terjadi, jelas memperlihatkan kepada kita betapa daruratnya perceraian dalam negeri hari ini. Sebab, setiap tahunnya angka perceraian bukannya berkurang justru malah semakin meningkat dan memiliki alasan yang bermacam-macam. Sungguh miris karena sebab utama perceraian adalah kekurangan ekonomi dan juga media sosial. Padahal kita tahu bersama bahwa negara Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang jika dikelola takkan habis tujuh turunan, tetapi faktanya seluruh sumber daya alam dari Tuhan tak mampu menolong rumah tangga manusia yang berkekurangan.
Terlepas dari alasan-alasan di atas, tentu saja faktor utama perceraian adalah kurangnya ilmu agama terkait bagaimana menjalani sebuah mahligai pernikahan yang penuh berkah itu. Kita tahu bersama, bahwa negara kita adalah negara yang menganut sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, tak heran jika manusia menikah hanya karena dasar cinta dan tidak mereka kokohkan dengan ilmu agama yang sangat mensakralkan pernikahan.
Pernikahan yang tak didasar oleh niat karena Allah, serta tidak memiliki ilmu dalam rumah tangga, maka apapun yang menerpa sebuah pernikahan pasti bangunannya akan runtuh, sebab dibangun di atas fondasi yang tak kokoh.
Oleh karena itu, negara bukan hanya bertugas untuk melancarkan sebuah pernikahan dua insan, melainkan ia juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan rumah tangga rakyatnya agar tetap harmonis, dengan cara memenuhi kebutuhan rumah tangga yang kekurangan ekonomi. Serta memberikan pelatihan ilmu parenting pernikahan sebelum dua insan tersebut itu mengucapkan akad di hadapan orang tua mereka dan disaksikan oleh Allah sang pemberi berkah dalam pernikahan.
Sebagaimana yang terjadi dalam sistem Islam yang selalu mengurusi urusan pernikahan rakyatnya, mulai dari mencarikan jodoh, persiapan mahar hingga memberi lapangan kerja atau modal untuk berniaga dari baitulmal bagi mereka yang kekurangan ekonomi. Selain itu, negara juga memberi ilmu agama serta ilmu terkait pernikahan sejak dini kepada seluruh pemuda dan pemudi agar kelak saat menikah mereka siap menghadapi dengan hati yang lapang dan ikhlas serta mudah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pernikahan mereka, sehingga sedikit kemungkinan rakyatnya melakukan perceraian.
Oleh karena itu, perlu kiranya para pemuda dan pemudi yang mau menikah atau belum, hendaknya belajar ilmunya dulu. Negara haruslah menyediakan wadah agar rakyat memiliki pengetahuan tentang seni menjalani sebuah pernikahan serta agar rakyat memiliki niat yang benar dalam melangkah menuju mahligai pernikahan. Karenanya, umat butuh perisai yang betul-betul peduli kepada setiap aspek permasalahan, termasuk permasalahan dalam pernikahan. Dari fakta yang ada hanya sistem Islamlah yang mampu menyelesaikan setiap aspek yang dihadapi oleh umat. Wallahualam bissawab. []
