Prinsip sekuler akibatkan individu muslim tak lagi jadikan halal haram sebagai standar dalam berperilaku. Kebebasan sekuler memberi ruang mengekspresikan sikap meski harus melanggar batas tatanan agama
Penulis : Yuliyati Sambas
(Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)
Pernikahan adalah salah satu sarana bagi muslim dalam beribadah dan taat pada aturan-Nya. Dengan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan syariat, pernikahan dapat dijadikan sebagai penyempurna agama.
Dalam pernikahan tentunya seorang muslim ingin mengharapkan Ridho Allah, namun apa jadinya jika aturan agama dalam pernikahan dilanggar? Dijamin keberkahan dan rida Allah tentu tak lagi dapat digenggam.
Faktanya, hari ini tatanan agama dalam pengaturan pernikahan telah banyak dilanggar, salah satunya berkenaan dengan menikah berbeda agama.
Salah satunya seperti fakta yang terjadi baru-baru ini. Pasangan mempelai muslimah (SW) telah disahkan permohonan pernikahannya dengan laki-laki Kristen (JEA) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut bernomor 155/Pdt.P/2023/PN.Pst (Republika, 24/6/2023).
SW dan JEA bukan satu-satunya pasangan calon mempelai yang mengajukan nikah beda agama dan dikabulkan oleh pengadilan. Selama kurun 2005-2022 saja, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyebut di Indonesia terdapat 1.425 pasangan berbeda keyakinan telah sah menikah (fajar.co.id, 10/3/2022).
Ini artinya bahwa menikah beda agama telah marak terjadi di negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini. Padahal dalam ajaran Islam, menikah beda agama itu hukumnya haram alias dilarang. Bahkan berdasarkan fatwa MUI Juli 2005 pun selain haram, juga tidak sah. Apa sebenarnya yang melatarbelakanginya?
Dari Motif Cinta hingga Ekonomi
Jika ditelusuri pasangan yang menikah beda agama itu didasari oleh beberapa motif.
Pertama, karena cinta. Sudah bukan menjadi rahasia bahwa banyak orang hari ini megatakan love is blind. Maka ketika rasa suka telanjur ada dalam hati sepasang muda-mudi, penghalang apa pun seolah akan mereka runtuhkan dan lewati, aturan agama sekalipun.
Ini sungguh menyedihkan. Mereka kerap dibutakan oleh perasaan. Terlebih ketika perasaan cinta itu didukung oleh masifnya propaganda di alam serba bebas seperti saat ini yang menyebut bahwa cinta itu segalanya.
Padahal mereka lupa bahkan buta dengan fakta, betapa perasaan cinta itu bukan satu-satunya yang akan membuat seseorang bahagia.
Makin lama, usia makin bertambah, jika menikah hanya didasari cinta, terlebih pada aspek-aspek yang bersifat fisik, maka semakin lama akan memudar hingga pada akhirnya dapat padam.
Apalagi jika teringat berumah tangga itu tak akan sepi dari problematika. Lantas ketika memaksakan menikah beda agama, nilai apa yang akan di bawa untuk menyolusikannya?
Memang ada di antaranya pasangan yang tampak harmonis hingga tua dan maut memisahkan. Namun jangan lupa, bahwa kehidupan itu bukan hanya di dunia. Dunia mungkin “selamat”, tapi di akhirat belum tentu.
Kedua, karena ekonomi. Tak sedikit seorang muslim/muslimah ketika memutuskan untuk menikah dengan pasangan nonmuslim disebabkan oleh kekayaannya.
Saat ini masyarakat banyak yang hidup dengan kondisi susah, maka ketika ada seseorang dari kalangan ekonomi tinggi menawarkan untuk menikahi meski beda akidah, cenderung dianggap sebagai jalan untuk mengubah nasib.
Tak Ada Perlindungan
Dari aspek lain, kita bisa melihat betapa hari ini kurangnya tindakan negara dalam menjaga tegaknya aturan Allah Swt dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada-Nya.
Hal ini satu keniscayaan paham yang mengusung sekularisme. Prinsip sekuler akan menjauhkan tatanan kehidupan dari agama.
Agama hanya diberi porsi dalam urusan ibadah mahdah, bahkan bersifat pribadi. Biar ranah privat menjadi pilihan pribadi masing-masing. Maka dalam persoalan nikah beda agama pun, meski Islam melarang, negara tampak berlepas tangan.
Di sisi lain, Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 menyebut, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.
Faktanya, pasal ini menjadi layaknya karet yang dapat ditarik ulur sekehendak hati. Prinsip kebebasan hingga moderasi dalam beragama meniscayakan petugas pemerintah tak satu suara terkait keharaman menikahkan pasangan beda agama.
Prinsip sekuler mengakibatkan individu muslim tak menjadikan halal haram dan aturan agama sebagai standar dalam berperilaku.
Kebebasan yang dilindungi oleh sistem hidup sekuler saat ini memberi ruang kepada setiap individu untuk mengekspresikan kehendaknya, meski harus melanggar batas tatanan agama.
Rasa takut akan dosa dan kebencian dari Sang Pencipta pun menguap entah kemana. Semua tertutupi oleh makna kebahagiaan semu yakni meraih kesenangan yang bersifat materi dan ragawi semata.
Negara Semestinya Melindungi
Salah satu tugas negara semestinya adalah melindungi segenap rakyatnya dalam ketaatannya pada Pencipta.
Dalam Islam tegas menyebut bahwa penguasa ibarat penggembala yang bertanggung jawab terhadap semua urusan rakyatnya (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Urusan keterpenuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, pendidikan hingga tercukupinya aspek naluri semisal menikah adalah ranah tanggung jawab negara.
Dalam hal ini negara akan mengurusinya dengan kerangka asas akidah Islam. Maka pemenuhan setiap urusan rakyat termasuk dalam urusan pernikahan pun akan ditegakkan sesuai dengan aturan Allah sebagai Pencipta.
Islam memandang bahwa menikah adalah satu-satunya jalan dalam menyalurkan urusan naluri berkasih sayang (gharizah nau’) yang secara fitrah ada pada diri setiap insan. Tata aturannya pun demikian jelas dan rinci, salah satunya terkait kriteria pemilihan pasangan.
Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari melalui jalur Abu Hurairah menyebut ada 4 kriteria memilih pasangan untuk dinikahi, karena harta, keturunan, wajah, dan agamanya. Hadis ini dipungkas dengan arahan bahwa ketaatan akan agama ketika dijadikan kriteria utama dalam memilih pasangan hidup maka akan menjadikan yang bersangkutan beruntung dan bahagia.
Hal ini dipahami, teman saja dapat mempengaruhi baik buruknya kehidupan seseorang, terlebih teman hidup yang diharap akan menemani dan bersama menjalani setiap episode hidup, susah senang, lapang dan sempitnya. Apalagi jika disandarkan pada keyakinan hakiki, bahwa hidup itu bukan hanya sebatas dunia, tapi berlanjut hingga akhirat. Tentu hanya dengan pasangan yang seakidahlah cita-cita mulia untuk senantiasa berkumpul hingga ke jannahnya dapat terealisasi.
Adapun berkenaan dengan menikah beda agama, Al-Qur’an sangat tegas menyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 221. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya ….”
Laki-laki maupun perempuan muslim haram hukumnya menikah beda agama, Sementara bagi muslimah ada larangan secara mutlak dinikahkan dengan laki-laki kafir, meski ia ahlul kitab (QS. Al-Mumtahanah ayat 10).
Adapun bagi pria muslim meski ada kebolehan menikahi wanita ahlul kitab, tentu butuh dipahami dari sisi kriteria ahlul kitab yang dimaksud. Yakni mereka yang mengimani kitab sebelum Al-Qur’an, dimana di dalamnya mengajarkan terkait keesaan Allah dan kabar bahwa akan ada nabi penutup zaman, Rasulullah Muhammad saw.
Aturan tersebut dijaga oleh negara dengan menerapkannya di tengah kehidupan rakyat. Disempurnakan dengan syariat Islam secara menyeluruh.
Mulai dari sistem pendidikan, sosial dan pergaulan, ekonomi, politik, hingga sanksi. Dengan begitu tak akan didapati individu-individu yang hanya mengedepankan perasaan cinta dan kebahagiaan semu dengan melanggar aturan agama.
Tak akan ada pula para wali/orang tua yang mudah memberi izin putra/putrinya menikah dengan mereka yang tak sekeyakinan.
Begitu pun dengan para petugas negara akan memiliki pandangan yang seragam bahwa mengesahkan pernikahan itu wajib mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, bukan berdasarkan pemahaman moderasi atau berpatokan pada sekularisme dan kebebasan. Tatanan beragama pun akan selalu diagungkan di tengah-tengah kehidupan.
Itu semua hanya bisa terjadi jika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai sistem pemerintahan Islam.
Wallahualam bissawab.
